Sriwijayatoday.com Kodam Jaya – Jakarta Barat. Upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 gencar di lakukan Tiga Pilar Tamansari salah satunya operasi yustisi tertib masker diawali apel kesiapan dipimpin
Manpol Kecamatan Tamansari Asmar Panjaitan.
33 personil gabungan dari Koramil 01/TS Serda Abdul Madi Polsek Tamansari, Polantas, Satpol PP,dan Dishub atau disebut dengan Tiga Pilar ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jalan Asemka Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Dalam operasi yustisi tersebut Personil gabungan memeriksa pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat dan di dapati 24 pelanggar tidak memakai masker.
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, para pelanggar kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar ruangan, beberapa di antara para pengendara bermotor
Dari jumlah tersebut, 23 pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan selama satu jam dan 1 pelanggar diberikan sanksi administrasi berupa denda
“Operasi Yustisi ini kami laksanakan pagi hingga siang hari,kegiatan ini sebagai upaya tiga pilar dalam menekan laju penyebaran virus Covid-19 “.Kata Danramil Mayor Galib
Karena itu, Kecamatan Tamansari terus melaksanakan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar guna menerapkan protokol kesehatan serta tidak berkerumun,Tutupnya.
Syarip H
(Sumber Koramil 01/Ts).