Starindonews.com Minahasa Selatan —Dana Desa yang di kelola Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa(PKPKD) sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keuangan Desa harus di kelola secara asas-asas Transparan,Akuntabel,Partisipatif serta di laksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Tidak demikian dengan yang terjadi di Desa Kinamang Satu pelaksanaan kegiatan dari realisasi penggunaan Dana Desa oleh oknum Pj.Hukum Tua TM yang tentunya sebagai PKPKD harusnya di laksanakan berdasarkan aturan sebagaimana amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu pekerjaan fisik rabat beton berlokasi di jaga IV dan III di duga tidak di bahas dalam Musyawarah Desa Khusus yang di putuskan oleh forum Musdes khusus yang di dalamnya hadir unsur BPD,LPMD,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat bersama Pemdes
Pemdes Kinamang Satu ketika beberapa kali oleh awak media ini,yaitu pada selasa(7/12-2021) di temui di rumah Hukum Tua dan selasa(14/12-2021) bertemu di Pemkab bahkan di hubungi via whatsApp 0857-9601-XXXX oleh awak media ini meminta untuk dapat menunjukkan,mengirim berita acara dan daftar hadir Musdes khusus selalu saja berdalih dan sampai berita ini di publikasikan Berita acara dan daftar hadir tidak ada.
Dengan kejadian ini Ketua DPD Minsel LSM Inakor Andrey Lantu angkat bicara,hal ini harus menjadi perhatian semua pihak,dalam pelaksanaan Tupoksi masing-masing harus di laksanakan sesuai peraturan dan Undang-undang dengan demikian kita dapat menghindari potensi kemungkinan perilaku atau perbuatan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa,karena korupsi adalah musuh kita semua.
selanjutnya masalah ini akan kami(LSM Inakor) kawal dan tindak lanjuti sesuai data-data yang ada pada kami untuk di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum(APH), tutup Lantu tegas(HM)