RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Selasa, 21 Desember 2021 - 10:54 WIB

Mengabaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pj.Hukum Tua TM Desa Kinamang Satu Terancam Sanksi

Bagas - Penulis Berita

Starindonews.com Minahasa Selatan —Dana Desa yang di kelola Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa(PKPKD) sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keuangan Desa harus di kelola secara asas-asas Transparan,Akuntabel,Partisipatif serta di laksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Tidak demikian dengan yang terjadi di Desa Kinamang Satu pelaksanaan kegiatan dari realisasi penggunaan Dana Desa oleh oknum Pj.Hukum Tua TM yang tentunya sebagai PKPKD harusnya di laksanakan berdasarkan aturan sebagaimana amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu pekerjaan fisik rabat beton berlokasi di jaga IV dan III di duga tidak di bahas dalam Musyawarah Desa Khusus yang di putuskan oleh forum Musdes khusus yang di dalamnya hadir unsur BPD,LPMD,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat bersama Pemdes

Baca Juga :  Dandim 0507/Bekasi Pimpin Upacara Pemakaman Prajurit Secara Militer

Pemdes Kinamang Satu ketika beberapa kali oleh awak media ini,yaitu pada selasa(7/12-2021) di temui di rumah Hukum Tua dan selasa(14/12-2021) bertemu di Pemkab bahkan di hubungi via whatsApp 0857-9601-XXXX oleh awak media ini meminta untuk dapat menunjukkan,mengirim berita acara dan daftar hadir Musdes khusus selalu saja berdalih dan sampai berita ini di publikasikan Berita acara dan daftar hadir tidak ada.

Baca Juga :  Putra Asli Bone Sulsel, Pangdam Hasanuddin Ajak Jamaah Masjid Agung Bone Makmurkan Masjid*

Dengan kejadian ini Ketua DPD Minsel LSM Inakor Andrey Lantu angkat bicara,hal ini harus menjadi perhatian semua pihak,dalam pelaksanaan Tupoksi masing-masing harus di laksanakan sesuai peraturan dan Undang-undang dengan demikian kita dapat menghindari potensi kemungkinan perilaku atau perbuatan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa,karena korupsi adalah musuh kita semua.

selanjutnya masalah ini akan kami(LSM Inakor) kawal dan tindak lanjuti sesuai data-data yang ada pada kami untuk di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum(APH), tutup Lantu tegas(HM)

Berita ini 101 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Personil Polsek Tanjung Agung, Sambangi Sekolah Taman Kanak-kanak Tunas Bangsa.

Headline

Personil Polsek Tanjung Agung, Sambangi Sekolah Taman Kanak-kanak Tunas Bangsa.
Pimpin Apel Upacara Pasukan Ops Zebra Musi 2022, Kapolres Lahat Sampaikan Amanat Kapolda

Headline

Pimpin Apel Upacara Pasukan Ops Zebra Musi 2022, Kapolres Lahat Sampaikan Amanat Kapolda
Persidi IDI Siap Berlaga di Putaran 8 Besar Liga 3 Aceh, Berharap Doa dan Dukungan Masyarakat Aceh Timur..

Aceh Timur

Persidi IDI Siap Berlaga di Putaran 8 Besar Liga 3 Aceh, Berharap Doa dan Dukungan Masyarakat Aceh Timur..
Babinsa Koramil 03/Teluk Pucung Bersama Unsur Terkait Berjaga Di Pos Sasak Jarang Perketat Pemeriksaan Warga Yang Pulang Mudik

Nusantara

Babinsa Koramil 03/Teluk Pucung Bersama Unsur Terkait Berjaga Di Pos Sasak Jarang Perketat Pemeriksaan Warga Yang Pulang Mudik
Wujud Sinergitas TNI- POLRI, Kapolres Takalar dan Dandim 1426/Takalar Tinjau Vaksinasi di Kantor  Desa Patani 

Headline

Wujud Sinergitas TNI- POLRI, Kapolres Takalar dan Dandim 1426/Takalar Tinjau Vaksinasi di Kantor  Desa Patani 
Desa Alue Jangat Darul Ihsan Aceh Timur Kucurkan BLT Rp 2,1 Juta Untuk 62 KPM

Aceh

Desa Alue Jangat Darul Ihsan Aceh Timur Kucurkan BLT Rp 2,1 Juta Untuk 62 KPM
Kejakasaan Negeri Pidie Jaya Serahkan Sembako Untuk Dayah Darusa’adah, Wujud Syukur HUT Adhyaksa Ke 62

Headline

Kejakasaan Negeri Pidie Jaya Serahkan Sembako Untuk Dayah Darusa’adah, Wujud Syukur HUT Adhyaksa Ke 62
Pos Satgas TNI mengadakan Vaksin Covid 19 Kepada Masyarakat di Perbatasan Papua

Covid 19

Pos Satgas TNI mengadakan Vaksin Covid 19 Kepada Masyarakat di Perbatasan Papua