RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Selasa, 21 Desember 2021 - 10:54 WIB

Mengabaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pj.Hukum Tua TM Desa Kinamang Satu Terancam Sanksi

Bagas - Penulis Berita

Starindonews.com Minahasa Selatan —Dana Desa yang di kelola Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa(PKPKD) sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keuangan Desa harus di kelola secara asas-asas Transparan,Akuntabel,Partisipatif serta di laksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Tidak demikian dengan yang terjadi di Desa Kinamang Satu pelaksanaan kegiatan dari realisasi penggunaan Dana Desa oleh oknum Pj.Hukum Tua TM yang tentunya sebagai PKPKD harusnya di laksanakan berdasarkan aturan sebagaimana amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu pekerjaan fisik rabat beton berlokasi di jaga IV dan III di duga tidak di bahas dalam Musyawarah Desa Khusus yang di putuskan oleh forum Musdes khusus yang di dalamnya hadir unsur BPD,LPMD,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat bersama Pemdes

Baca Juga :  Dandim 0507/Bekasi Pimpin Upacara Pemakaman Prajurit Secara Militer

Pemdes Kinamang Satu ketika beberapa kali oleh awak media ini,yaitu pada selasa(7/12-2021) di temui di rumah Hukum Tua dan selasa(14/12-2021) bertemu di Pemkab bahkan di hubungi via whatsApp 0857-9601-XXXX oleh awak media ini meminta untuk dapat menunjukkan,mengirim berita acara dan daftar hadir Musdes khusus selalu saja berdalih dan sampai berita ini di publikasikan Berita acara dan daftar hadir tidak ada.

Baca Juga :  Putra Asli Bone Sulsel, Pangdam Hasanuddin Ajak Jamaah Masjid Agung Bone Makmurkan Masjid*

Dengan kejadian ini Ketua DPD Minsel LSM Inakor Andrey Lantu angkat bicara,hal ini harus menjadi perhatian semua pihak,dalam pelaksanaan Tupoksi masing-masing harus di laksanakan sesuai peraturan dan Undang-undang dengan demikian kita dapat menghindari potensi kemungkinan perilaku atau perbuatan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa,karena korupsi adalah musuh kita semua.

selanjutnya masalah ini akan kami(LSM Inakor) kawal dan tindak lanjuti sesuai data-data yang ada pada kami untuk di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum(APH), tutup Lantu tegas(HM)

Berita ini 102 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Cooling System Pilkada Damai 2024, Polres Gowa Gelar FGD Bersama Elemen Masyarakat

Headline

Cooling System Pilkada Damai 2024, Polres Gowa Gelar FGD Bersama Elemen Masyarakat
Tiga Pilar Cempaka Putih Optimalkan Operasi Yustisi Tertib Masker

Nusantara

Tiga Pilar Cempaka Putih Optimalkan Operasi Yustisi Tertib Masker
Babinsa Kaliabang Tengah Melakukan Komsos Dengan Pok Tani Di Wilayah Binaannya

Nusantara

Babinsa Kaliabang Tengah Melakukan Komsos Dengan Pok Tani Di Wilayah Binaannya
Hadang Warga Tak Bermasker, Babinsa Koramil 01/Kranji Ingatkan Prokes

Nusantara

Hadang Warga Tak Bermasker, Babinsa Koramil 01/Kranji Ingatkan Prokes
HUT Ke-69, Yonif Para Raider 330 Kostrad Ziarah TMP Cikutra

Headline

HUT Ke-69, Yonif Para Raider 330 Kostrad Ziarah TMP Cikutra
PPKM Mikro : Babinsa Sukabudi Terus Imbau Warga Untuk Selalu Disiplin Prokes

Nusantara

PPKM Mikro : Babinsa Sukabudi Terus Imbau Warga Untuk Selalu Disiplin Prokes
Terancam Hukuman Mati, Pelaku Perampokan dan Penembakan Anggota TNI di Pidie – Aceh

Aceh

Terancam Hukuman Mati, Pelaku Perampokan dan Penembakan Anggota TNI di Pidie – Aceh
Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur, Diduga Gelembungkan Suara Pemilu Pileg 2024.

Aceh

Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur, Diduga Gelembungkan Suara Pemilu Pileg 2024.