RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Selasa, 21 Desember 2021 - 10:54 WIB

Mengabaikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pj.Hukum Tua TM Desa Kinamang Satu Terancam Sanksi

Bagas - Penulis Berita

Starindonews.com Minahasa Selatan —Dana Desa yang di kelola Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa(PKPKD) sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keuangan Desa harus di kelola secara asas-asas Transparan,Akuntabel,Partisipatif serta di laksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Tidak demikian dengan yang terjadi di Desa Kinamang Satu pelaksanaan kegiatan dari realisasi penggunaan Dana Desa oleh oknum Pj.Hukum Tua TM yang tentunya sebagai PKPKD harusnya di laksanakan berdasarkan aturan sebagaimana amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu pekerjaan fisik rabat beton berlokasi di jaga IV dan III di duga tidak di bahas dalam Musyawarah Desa Khusus yang di putuskan oleh forum Musdes khusus yang di dalamnya hadir unsur BPD,LPMD,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat bersama Pemdes

Pemdes Kinamang Satu ketika beberapa kali oleh awak media ini,yaitu pada selasa(7/12-2021) di temui di rumah Hukum Tua dan selasa(14/12-2021) bertemu di Pemkab bahkan di hubungi via whatsApp 0857-9601-XXXX oleh awak media ini meminta untuk dapat menunjukkan,mengirim berita acara dan daftar hadir Musdes khusus selalu saja berdalih dan sampai berita ini di publikasikan Berita acara dan daftar hadir tidak ada.

Dengan kejadian ini Ketua DPD Minsel LSM Inakor Andrey Lantu angkat bicara,hal ini harus menjadi perhatian semua pihak,dalam pelaksanaan Tupoksi masing-masing harus di laksanakan sesuai peraturan dan Undang-undang dengan demikian kita dapat menghindari potensi kemungkinan perilaku atau perbuatan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa,karena korupsi adalah musuh kita semua.

selanjutnya masalah ini akan kami(LSM Inakor) kawal dan tindak lanjuti sesuai data-data yang ada pada kami untuk di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum(APH), tutup Lantu tegas(HM)

Berita ini 110 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke–76, Pemdes Manggala Kec Pinsel Kab Melawi Pasang Bendera Merah Putih Dan Umbul-Umbul

Nusantara

Koarmada I Kembali Laksanakan Serbuan Vaksinasi Covid-19

Headline

Polres Takalar Raih Peringkat Kedua dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Nusantara

Prajurit Koarmada I Ikuti Pelatihan Teknis Operator Data Link KRI

Nusantara

Tambah Wawasan,Para Taruna Taruni AAL 68 Kunjungi Museum Sabang

Nusantara

Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6 Kostrad Bangun Lapangan Volly di Perbatasan

Ekonomi

Terbukti ! Kalian Ingin Menjadi Pembisnis ? Gunakan Tips ala Pendiri VAIA

Headline

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Aceh Timur  Ringkus Dua Tersangka Pembunuh Tiga Ekor Harimau Sumatera