Sriwijayatoday.com Muara Enim —Partisipasi dan peran masyarakat sangat diperlukan sebagai aktor independen pengawasan untuk menjaga agar aset dan sumber daya alam daerah dikelola dengan semestinya.
Bisa dikatakan sebagai bentuk transparansi karena dikelola dan diawasi oleh aktor yang terlibat dan terdampak secara langsung.
Sehingga pengelolaan aset dan sumber daya alam dilakukan oleh masyarakat setempat dan memberdayakan seluruh sumber daya manusia yang dimiliki oleh daerah.
Melalui partisipasi masyarakat, maka diharapkan dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah kedepannya akan mampu meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya dapat sepenuhnya berorientasi pada masyarakat.
Taufik Hermanto ( Ketua DPC L.A.I Divisi Basus D-88 ) mengajak serta mendorong partisipasi seluruh rekan-rekan LSM,Ormas,Media dan masyarakat dalam Pengawasan didalam Program pembangunan pemerintah Pusat dan daerah khususnya kabupaten Muara Enim.
sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2017. Partisipasi masyarakat dalam penggunaan dan pengamanan dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah.
Partisipasi dalam pemanfaatan, dapat dilakukan dengan bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama penyediaan infrastruktur sehingga bisa berdampak positif bagi masyarakat.
Sedangkan partisipasi dalam bentuk pemeliharaan dapat dilaksanakan masyarakat dalam bentuk kerja sama pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak dapat di pungkiri kita belajar dari sebuah pengalaman di tahun – tahun sebelumnya,apakah program bupati terkait seragam gratis,yang bertujuan mendorong Serta memajukan pertumbuhan ekonomi para pelaku usaha penjahit khususnya Serta meringankan beban biaya seragam kepada Siswa atau orang tua Siswa yang ada dikabupaten muara enim.
Apakah program itu sudah dijalankan dengan baik ?…. oleh dinas terkait selaku pelaksana nya.ujar Taufik-H
Kemudian ketua DPC Menjelaskan dalam PP Nomor 45 Tahun 2017, telah diatur tentang bagaiamana pengikut sertaan masyarakat dalam pelayanan publik yang meliputi:
1.Penyusunan kebijakan Pelayanan Publik; 2.Penyusunan Standar Pelayanan; 3.Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik;dan 4.Pemberian penghargaan.
Dari beberapa lingkup partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut di atas, masyarakat dapat menyampaikan masukan, tanggapan, laporan, dan pengaduan kepada penyelenggara atau pihak terkait. Maka dari itu, pemerintah daerah juga harus memberikan informasi yang dibutuhkan serta menindaklanjuti masukan masyarakat tersebut.
Perlu adanya pengawasan dari LSM,ORMAS serta masyarakat kedepannya agar Program yang baik dapat dilaksanakan secara baik dan bermanfaat bagi masyarakat kabupaten muara enim,Lembaga aliansi indonesia melalui Divisi Basus D-88,akan terus mengawasi program tersebut agar benar-benar berjalan sesuai prosedur,dan aturan.
Taufik menambahkan dalam hal ini mengingatkan jika pihak dinas terkait selaku pelaksana Program Seragam gratis back Siswa SD dan SMP , jangan bermain didalam pengadaan anggaran Seragam,karena sepandai – pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh ketanah.ucapnya.
Nopri/red