Oleh : Prof. TM. Jamil (Pengamat Politik & Akademisi USK)
OPINI, SRIWIJAYATODAY.COM | Aceh kembali berduka. Banjir yang melanda beberapa waktu lalu tidak hanya menyisakan trauma, tetapi juga merusak tatanan hidup masyarakat. Di saat warga sibuk membersihkan sisa lumpur, mengeringkan pakaian yang basah, dan mencari dokumen yang hilang terendam air, sebuah kebijakan administratif muncul bak “petir di siang bolong”: Kewajiban penggunaan barcode untuk pengisian BBM bersubsidi per 30 Januari 2026.
Bagi sebagian orang di ruang ber-AC, barcode mungkin hanya soal teknologi. Namun bagi korban banjir di pelosok Aceh, ini adalah soal martabat dan akses bertahan hidup yang terhambat oleh kekakuan birokrasi. Sebuah kebijakan yang tak bijak.
Birokrasi Tanpa Hati
Lembaga negara dan korporasi publik seperti Pertamina seharusnya tidak bekerja seperti mesin yang buta terhadap konteks sosial. Mewajibkan syarat administrasi seperti KK atau pendaftaran digital di tengah kondisi darurat adalah tindakan yang tidak manusiawi dan menambah luka bagi korban banjir dan bencana alam.
Bagaimana mungkin seorang warga diminta menunjukkan barcode atau dokumen fisik, sementara rumah mereka masih berantakan, listrik mungkin belum stabil, dan ponsel sebagai alat akses digital mungkin rusak terendam air? Inilah yang disebut sebagai “Kebutuhan yang Terabaikan”. Negara seolah lebih peduli pada ketertiban data daripada keselamatan jiwa dan kelancaran mobilitas warga pascabencana.
Urgensi Diskresi dan Empati
Kepemimpinan diuji bukan saat situasi normal, melainkan saat krisis sedang melanda. Kebijakan nasional memang harus dijalankan, namun ia tidak boleh bersifat absolut (harga mati) di wilayah yang sedang dalam status tanggap darurat atau pemulihan bencana.
Gubernur, Bupati, Walikota dan Pemerintah Daerah serta Pertamina harus memiliki keberanian untuk mengambil diskresi. Jangan kedepankan ego sektoral dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Harus ada pengecualian atau dispensasi khusus bagi wilayah terdampak banjir, termasuk wilayah kota meski tak berdampak secara langsung. Memaksakan aturan barcode saat ini hanya akan menciptakan hambatan distribusi logistik dan mobilitas warga yang ingin bangkit dari keterpurukan dan kehancuran.
Mengetuk Pintu Hati Pemimpin
Kita tidak ingin melihat rakyat Aceh merasa “sudah jatuh tertimpa tangga”. Sudah dihantam air bah, kini dihantam lagi oleh rumitnya birokrasi BBM. Para pemimpin dan pengambil kebijakan di daerah ini harus bersuara. Jangan diam melihat rakyatnya kesulitan hanya karena urusan selembar kertas atau sebuah kode digital.
Teknologi diciptakan untuk memudahkan urusan manusia, bukan untuk menjadi belenggu. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa melihat kondisi lapangan, maka kita sedang mempertontonkan sebuah ironi: *Kita maju secara digital, namun mundur secara kemanusiaan.*
Akhirnya, Mari kita buka mata dan hati untuk kembalikan nalar kebijakan pada jalurnya, yaitu kemaslahatan publik. Kami mendesak agar aturan barcode BBM di Aceh ditangguhkan sementara hingga kondisi kehidupan masyarakat benar-benar pulih. Biarkan rakyat bernapas, biarkan mereka membenahi rumahnya terlebih dahulu, sebelum kita bebani dengan urusan administratif yang mencekik. (*)
Sagoe Atjeh Rayeuk, 31 Januari 2026









