RajaBackLink.com

Home / Opini

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menyoal Wacana Sita Kendaraan Menunggak Pajak Oleh Pemerintah

Saiful Amri - Penulis Berita

Oleh: Abdullah T

PEMERINTAH Indonesia baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menyita kendaraan yang mati pajak. Keputusan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, saya ingin menyampaikan bahwa keputusan ini memiliki potensi untuk menimbulkan masalah baru dan memperburuk citra pemerintah.

Pertama-tama, perlu diingat bahwa pajak kendaraan adalah kewajiban warga negara. Namun, tidak semua warga negara memiliki kemampuan untuk membayar pajak secara tepat waktu. Ada berbagai alasan yang dapat menyebabkan seseorang tidak bisa membayar pajak, seperti kesulitan ekonomi atau kehilangan pekerjaan.

Baca Juga :  SELAMAT DATANG BAPAK DAN IBU HAJI

Dengan menyita kendaraan yang mati pajak, pemerintah seolah-olah menggunakan cara-cara yang tidak adil dan tidak berempati. Ini seperti preman pungut pajak, yang menggunakan kekuatan untuk memaksa warga negara membayar pajak. Cara ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga dapat menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Selain itu, keputusan ini juga dapat memperburuk citra pemerintah. Pemerintah seharusnya memiliki peran sebagai pengayom dan pelindung warga negara, bukan sebagai penindas. Dengan menyita kendaraan yang mati pajak, pemerintah seolah-olah tidak peduli dengan kesulitan warga negara dan hanya memikirkan kepentingan sendiri.

Baca Juga :  PILKADA SERENTAK 2024, BUKAN UNTUK MENGHASILKAN PEMIMPIN DAN ELITE POLITIK, YANG IMAN PERJUANGANNYA “MATI SURI”

Oleh karena itu, saya menolak keputusan pemerintah untuk menyita kendaraan yang mati pajak. Sebaliknya, saya mendukung solusi yang lebih adil dan berempati, seperti memberikan kesempatan kepada warga negara untuk membayar pajak secara bertahap atau memberikan bantuan kepada mereka yang tidak mampu membayar pajak.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

CABUT UU CIPTA KERJA !

Aceh

Predator Sex di Nanggroe Syariat Semakin Berani, Pasal 73 Qanun Jinayat No.6 Tahun 2014 Harus Dicabut

Opini

DUKUNG MAYJEN KUNTO ARIEF WIBOWO

Opini

TIDAK SADAR DIRINYA ISLAMOPHOBIA

Opini

NUANSA ORDE LAMA

Opini

BERMAIN-MAIN DENGAN RUMAH IBADAH

Opini

REGULASI HUKUM PEMBUKTIAN TERBALIK PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA.

Aceh

AKU BERADA DI GOLONGAN MANA..?!