Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan
GUGATAN lima warga negara terkait dengan simpang siur tentang status keaslian atau keabsahan ijazah SMA dan PT Presiden Jokowi akan dimulai disidangkan Senin 9 Oktober 2023 di PN Jakarta Pusat. Gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang dikemukakan oleh Bambang Tri, Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah dan Taufik Bahauddin.
Sebagai warga negara kelimanya memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam rangka peran serta masyarakat untuk menciptakan kedamaian, kejelasan dan kepastian hukum, wujud dari independensi berpendapat, serta memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang. Gugatan perdata adalah pilihan agar ada keadilan hukum antara para pihak. Termasuk Presiden dan pejabat publik lainnya.
Gugatan perdata diingat dalam kasus pidana Bambang Tri di PN Surakarta nomor perkara 319/ Pidsus/ 2022/PN SKT yang memutuskan terbukti melakukan penyiaran berita bohong mengenai ijazah palsu Jokowi yang telah menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1 tahun 1946 ternyata dianulir oleh PT Semarang dan MA RI. Putusan MA yang memperkuat Putusan PT Semarang menyebut Bambang Tri hanya terbukti melanggar UU ITE.
Di masalah pokok itu, artinya bahwa secara hukum Bambang Tri tidak terbukti menayangkan berita bohong soal dugaan ijazah palsu. Ini berarti pula terbukti bahwa ijazah asli Jokowi itu memang tidak ada dan tidak satupun pihak yang dapat membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
Kasus perdata yang mensyaratkan adanya kerugian tentu telah diisi kerugian yang baik sebagai warga negara yang memiliki Presiden berijazah tidak jelas bahkan palsu maupun secara khusus bahwa salah satu Penggugat terpaksa mendekam dalam penjara. Perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheids daad) harus dilawan. Hukum harus ditegakkan.
Melalui gugatan perdata di PN Jakarta Pusat ini seluruh rakyat Indonesia dapat melihat dan membuktikan tentang ada atau tiadanya ijazah asli Jokowi. Kewajiban hukum Jokowi di depan konferensi adalah harus menunjukkan ijazah asli baik Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi. Bacaan dapat dimulai saat “mediasi” maupun tahap “pembuktian” baik pembuktian surat atau Saksi.
Majelis Hakim berkewajiban untuk berlaku adil dan bertanggung jawab kepada hukum. Mandiri dan merdeka dari tekanan dan kepentingan kekuasaan. Melandaskan hanya kepada Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sejarah akan mencatat atas sikap dan keputusan hukumnya.
Proses gugatan perdata ini terbuka sehingga umum masyarakat dapat mengikuti atau mengoordinasikan konferensi. Media adalah alat kontrol yang efektif. Kasus ini akan berdampak luas apabila memang Presiden Jokowi tidak mampu membuktikan keberadaan ijazah asli yang dimilikinya. Apalagi dalam gugatan ini pihak-pihak lain diharapkan “membantu” mencari kebenaran hukum.
Kiranya gugatan perdata ini dapat menjawab pertanyaan rakyat “adakah ijazah asli pak Jokowi ?” atau “apakah Presiden Jokowi itu memalsukan atau menggunakan ijazah palsu ?”
Fakta di ruang hukum akan berbicara.
Sembilan kuasa hukum yang dipimpin Prof Eggi Sujana akan berjuang keras.
Bandung, 8 Oktober 2023.