RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 12 Juni 2022 - 19:33 WIB

Muslim A Gani: Kasus PAW Irwanda, Gugatan Sudah Diterima, Tinggal Menunggu Panggilan Sidang

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Sebagaimana Informasi yang diterima Sriwijayatoday.com dari Muslim A Gani SH, Selaku kuasa hukum Irwanda, “Bingung juga melihat cara Partai Aceh melakukan recalling terhadap anggota Dewan dari Partai Aceh, mekanisme Sidang Mahkamah Partai itu diketahui kemudian hanya formalitas saja untuk mengecoh kadernya berurusan dengan hukum, tapi kami sudah mengetahui itu, maka kami tidak mau terkecoh dan telah daftarkan hari senin atau selasa sudah ada pamggilan sidang, sepanjang dalam proses perkara ini kami minta kepada semua pihak termasuk Gubernur dan Bupati untuk menghentikan semua kegiatan yang terkait dengan PAW klien kami , biar saja Pengadilan memutuskan apakah recall terhadap klien kami itu sah atau tidak. Kata Muslim. Aceh Timur, 12/6/2022

Lanjutnya lagi, gugatan dilayangkan ke PN Idi terhadap DPW Partai Aceh selaku Tergugat-1, DPA Partai Aceh selaku Tergugat-II dan DPA Partai Aceh Majelis Partai Aceh selaku Tegugat-III. Nomor bukti gugatan yang dilakukan melalui E qourt Mahkamah Agung RI. Nomor. 062022LWz melalui pendaftaran online telah diterima, melalui Pengadilan Negeri Idi.

Kuasa Hukum Irwanda dengan gamblang mengingatkan bahwa, Gugatan Irwanda telah terdaftar di Pengadilan Negeri Idi. “Tinggal tunggu panggilan sidang. Kami minta kepada Gubernur untuk menghentikan semua permohonan dan atau keputusan apapun sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkract),” Tegas Muslim

Kami juga menuntut kerugian baik materiil maupun immateriil kepada Para Tergugat, tinggal tunggu pemberitahuan sidang dan nomor perkara, senin atau selasa itu sudah selesai semua.

Terkait Mahkamah Partai tak ada putusan setelah dipanggil beberapa hari lalu, tak ada sidang pun cuma minta klarifikasi saja. “Jadi untuk apa menunggu mereka lagi, terhitung rentang waktu sejak mereka panggil sampai hari ini masih dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.” tutur Muslim. (YahDien)

Berita ini 291 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445, Polres Gowa Gelar Keja Bakti di 3 Masjid

Aceh

Gatur Lalin, Petugas Satlantas Polres Aceh Timur Bantu Seberangkan Anak Sekolah

Headline

Hadiri Syukuran HUT Ajen, Pangdam XIV/Hsn Ajak Laksanakan Motto SIAP Dirajenad Pada Personel Ajen*

Headline

Pengamanan Suntik Vaksin Tahap-2 Covid-19 Kepada 200 Lansia oleh Babinsa Dan Tiga Pilar Kel.Malaka Sari

Headline

Membanggakan, Tim Karate Kodam XIV/Hsn Menjadi Juara Umum Dalam Kejuaraan Open Internasional Karate Championship Piala Presiden RI I Tahun 2024

Headline

Personil Sat Lantas Polres Takalar Gelar Gatur Sore Jelang Buka Puasa Ramadhan 1446 H

Headline

Cegah Kejahatan Malam Hari, Sat Samapta Polres Takalar Lakukan Patroli Preventif 

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Aksi Pemblokiran Jalan di Talang Gerohong Bedegung PGE Lumut Balai Alami Kerugian Puluhan Miliar