RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 12 Juni 2022 - 19:33 WIB

Muslim A Gani: Kasus PAW Irwanda, Gugatan Sudah Diterima, Tinggal Menunggu Panggilan Sidang

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Sebagaimana Informasi yang diterima Sriwijayatoday.com dari Muslim A Gani SH, Selaku kuasa hukum Irwanda, “Bingung juga melihat cara Partai Aceh melakukan recalling terhadap anggota Dewan dari Partai Aceh, mekanisme Sidang Mahkamah Partai itu diketahui kemudian hanya formalitas saja untuk mengecoh kadernya berurusan dengan hukum, tapi kami sudah mengetahui itu, maka kami tidak mau terkecoh dan telah daftarkan hari senin atau selasa sudah ada pamggilan sidang, sepanjang dalam proses perkara ini kami minta kepada semua pihak termasuk Gubernur dan Bupati untuk menghentikan semua kegiatan yang terkait dengan PAW klien kami , biar saja Pengadilan memutuskan apakah recall terhadap klien kami itu sah atau tidak. Kata Muslim. Aceh Timur, 12/6/2022

Lanjutnya lagi, gugatan dilayangkan ke PN Idi terhadap DPW Partai Aceh selaku Tergugat-1, DPA Partai Aceh selaku Tergugat-II dan DPA Partai Aceh Majelis Partai Aceh selaku Tegugat-III. Nomor bukti gugatan yang dilakukan melalui E qourt Mahkamah Agung RI. Nomor. 062022LWz melalui pendaftaran online telah diterima, melalui Pengadilan Negeri Idi.

Kuasa Hukum Irwanda dengan gamblang mengingatkan bahwa, Gugatan Irwanda telah terdaftar di Pengadilan Negeri Idi. “Tinggal tunggu panggilan sidang. Kami minta kepada Gubernur untuk menghentikan semua permohonan dan atau keputusan apapun sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkract),” Tegas Muslim

Kami juga menuntut kerugian baik materiil maupun immateriil kepada Para Tergugat, tinggal tunggu pemberitahuan sidang dan nomor perkara, senin atau selasa itu sudah selesai semua.

Terkait Mahkamah Partai tak ada putusan setelah dipanggil beberapa hari lalu, tak ada sidang pun cuma minta klarifikasi saja. “Jadi untuk apa menunggu mereka lagi, terhitung rentang waktu sejak mereka panggil sampai hari ini masih dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.” tutur Muslim. (YahDien)

Berita ini 291 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Puan Minta Ada Audit Sistem Pengamanan Kilang-Kilang Pertamina

Headline

Polsek Somba Opu Laksanakan Kegiatan Serbuan Vaksin Covid-19 Di Kantor Kecamatan Somba Opu

Headline

Pangdam XIV/Hsn _Entry Brifing_ Bersama PJU dan Dansat Jajaran Kodam XIV/Hsn Secara Offline maupun Online

Headline

Bakti Religi Srikandi Polres Takalar Dalam Rangka HUT Polwan Ke-74 

Aceh

33 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Alumni AKABRI 90 Bakti Sosial di Polres Aceh Timur

Headline

INDOMARET TUTUPLAH SENDIRI !

Headline

Polres Gowa Gelar Upacara Pelepasan Wisuda Purnabakti Tahun 2023

Headline

Pangdam XIV/Hsn Hadiri Buka Puasa dan Silaturahmi Bersama Gubernur dan Wagub Sulsel