SRIWIJAYATODAY.COM // Morowali-Sulteng,Seakan tiada henti, masyarakat desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali provinsi Sulawesi tengah terus memperjuangkan hak-hak atas lahan yang diduga diserobot oleh PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM), salah satu perusahaan tambang pemilik IUP Operasi Produksi diwilayah desa tersebut.
Meski sudah kurang lebih dua pekan lamanya, masyarakat Buleleng melakukan pendudukan dan blokcade jalan houling menuju jetty perusahaan PT. BCPM, namun hingga kini belum ada titik terang akan adanya solusi terkait hak-hak atas lahan bersertifikat milik masyarakat Buleleng akan diselesaikan.
Kepada wartawan, Selasa (25/10/2022), Rustam mewakili kepentingan masyarakat Buleleng mengaku tidak gentar dan terus berusaha semaksimal mungkin memperjuangkan apa yang menjadi hak para keluarga dan masyarakat Buleleng, meskipun harus menempu jalur hukum sebagai jalan untuk mendapatkan keadilan dari konflik agraria antara masyarakat dan pihak perusahaan PT. BCPM.
“Selain itu, kami juga sangat berterimakasih kepada teman-teman media karena sudah membantu menyuarakan jeritan masyarakat desa Buleleng yang selama bertahun-tahun seakan dianggap tidak ada. Hal ini terbukti, karena meski konflik lahan belum selesai dan diduga sudah melakukan penyerobotan lahan, tapi aktifitas perusahaan terus berjalan,” ungkap Rustam.
Padahal, dilokasi 54 ha yang diduga diserobot pihak perusahaan disitu ada pohon damar yang dahulu diolah dan dimanfaatkan masyarakat Buleleng. Kondisi ini pula yang menjadi alasan mengapa kelompok tani dinamai kelompok tani Agatis. Jadi nama kelompok tani Agatis ini bukan sekedar nama, tanpa makna.
“Karena diwilayah itu, dari orang-orang tua kami secara turun temurun sudah menggarap damar diwilayah tersebut. Dan bahkan sampai sekarang masih ada beberapa pohon damar sebagai bukti nyata yang seharusnya tak terbantahkan,” tandasnya.,,tim,