RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa / sosial

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:25 WIB

NEWS UPDATE : Dua Perkara Kasus yang Ditangani Kejari Muara Enim Tempuh Jalur Keadilan Restoratif

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Negeri Muara Enim menggelar meeting zoom Restorative Justice (RJ), perkara kasus pencurian yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP, dan Penggelapan Pasal 372 jo 55 KUHP atau Pasal 374 jo 55 KUHP.

Kegiatan meeting zoom dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Kamis pagi, Pukul 10.00 WIB.

Pernyataan ini, disampaikan secara tertulis oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara, Anjas Karya, S.H., M.H., Sabtu, (22/03/2025).

Anjas menjelaskan, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., diikuti Plh Kasi Pidum Indra Susanto, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator Restorative Justice, Dedy Tauladani, S.H., M.H., berserta jajaran.

Menurutnya, Kajari Muara Enim bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dihadiri Wakajati, AS Pidum Kejati, dan Jam Pidum Republik Indonesia berserta jajaran telah melaksanakan meeting zoom permohon keadilan restoratif terhadap tersangka Afrizal dan tersangka Suheni.

“Tersangka Afrizal dengan korban PT Sepco III, sedangkan tersangka Suheni dengan korban PTPN,” tulisnya.

Berdasarkan syarat permohon keadilan Restorative Justice (RJ), kedua tersangka memenuhi syarat untuk diajukan permohon keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.

“Keduanya belum pernah melakukan tindak pidana, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15, Tahun 2020,” sambungnya.

Berikut ini adalah syarat permohon pengajuan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15, Tahun 2020 :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Ancaman tindak pidana tidak lebih dari lima tahun.

3. Adanya kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan perjanjian damai.

4. Kedua belah pihak telah sepakat melakukan perjanjian damai.

5. Perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, dengan diganti temu tawar atas kerugian yang dialami korban, dengan perjanjian kedua belah pihak tidak akan menuntut apapun dikemudian hari, dan tidak keberatan perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

6. Masyarakat merespon positif.

Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya diteruskan ke Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia.

“Permohonan RJ telah disetujui oleh Jam Pidum RI, diwakili Direktur A Jam Pidum RI,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan (DWP) Muara Enim Berkolaborasi Bersama OKP PUMA Muara Enim Salurkan Bantuan Sosial Sembako Beras Gratis

Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 2,599 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Warga Minta Kapolri, Kapolda Copot Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Pancur Batu, Diduga Terima Setoran Dari Bandar Judi Tembak Ikan Dan Narkoba Divila Lotus

Hukum & Kriminal

Warga Minta Kapolri, Kapolda Copot Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Pancur Batu, Diduga Terima Setoran Dari Bandar Judi Tembak Ikan Dan Narkoba Divila Lotus
Babinsa Koramil 28/Prt Kodim 0103/Aut Terjun Kesawah Menanam Padi

Aceh

Babinsa Koramil 28/Prt Kodim 0103/Aut Terjun Kesawah Menanam Padi

Advetorial

Sambut Bulan Suci Ramadhan Management PT Bukit Asam Tbk Kunjungi Para Insan Pers
*Resmi…Kapolda Sulsel Pimpin Acara Penyerahan Jabatan Kabid Humas Polda Sulsel*

Headline

*Resmi…Kapolda Sulsel Pimpin Acara Penyerahan Jabatan Kabid Humas Polda Sulsel*
Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas 

Headline

Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas 
Asrama IPMIL 1 di Jalan Sungai Limboto Lorong 37 diserang sekelompok orang tidak di kenal.

Headline

Asrama IPMIL 1 di Jalan Sungai Limboto Lorong 37 diserang sekelompok orang tidak di kenal.
Penting Untuk Kader Partai Aceh, Rapat Tahunan DPW – Partai Aceh Aceh Timur Hasilkan Rekomendasikan Ini.

Aceh

Penting Untuk Kader Partai Aceh, Rapat Tahunan DPW – Partai Aceh Aceh Timur Hasilkan Rekomendasikan Ini.
Salah Satu Oknum J,DI duga Propakator, Terkait Undangan Dari PTBA,Tbk

Headline

Salah Satu Oknum J,DI duga Propakator, Terkait Undangan Dari PTBA,Tbk