Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Negeri Muara Enim menggelar meeting zoom Restorative Justice (RJ), perkara kasus pencurian yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP, dan Penggelapan Pasal 372 jo 55 KUHP atau Pasal 374 jo 55 KUHP.
Kegiatan meeting zoom dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Kamis pagi, Pukul 10.00 WIB.
Pernyataan ini, disampaikan secara tertulis oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara, Anjas Karya, S.H., M.H., Sabtu, (22/03/2025).
Anjas menjelaskan, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., diikuti Plh Kasi Pidum Indra Susanto, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator Restorative Justice, Dedy Tauladani, S.H., M.H., berserta jajaran.
Menurutnya, Kajari Muara Enim bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dihadiri Wakajati, AS Pidum Kejati, dan Jam Pidum Republik Indonesia berserta jajaran telah melaksanakan meeting zoom permohon keadilan restoratif terhadap tersangka Afrizal dan tersangka Suheni.
“Tersangka Afrizal dengan korban PT Sepco III, sedangkan tersangka Suheni dengan korban PTPN,” tulisnya.
Berdasarkan syarat permohon keadilan Restorative Justice (RJ), kedua tersangka memenuhi syarat untuk diajukan permohon keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.
“Keduanya belum pernah melakukan tindak pidana, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15, Tahun 2020,” sambungnya.
Berikut ini adalah syarat permohon pengajuan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15, Tahun 2020 :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman tindak pidana tidak lebih dari lima tahun.
3. Adanya kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan perjanjian damai.
4. Kedua belah pihak telah sepakat melakukan perjanjian damai.
5. Perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, dengan diganti temu tawar atas kerugian yang dialami korban, dengan perjanjian kedua belah pihak tidak akan menuntut apapun dikemudian hari, dan tidak keberatan perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
6. Masyarakat merespon positif.
Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya diteruskan ke Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia.
“Permohonan RJ telah disetujui oleh Jam Pidum RI, diwakili Direktur A Jam Pidum RI,” pungkasnya.
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com