Palembang, Sriwijayatoday.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan giat penggeledahan. Kantor PT MB yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, kali ini tidak luput dari sasaran penggeledahan.
Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan proses penyelidikan perkara dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Kabar ini diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui siaran pers. Rabu, (16/04/2025)
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tanggal 19 Maret 2025, dan Surat Perintah Penggeledahan, tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN PLG, tanggal 11 April 2025.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengagendakan penggeledahan terhadap Kantor PT MB sebagai pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang.
“Mengumpulkan data, dokumen yang diperlukan,” terangnya.
Setelah sampai di lokasi kantor PT MB yang beralamat di Jenderal Sudirman, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan bahwa kantor PT MB tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
“Tidak jadi melakukan giat penggeledahan, karena kantornya sudah tutup,”pungkasnya.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com