Palembang, Sriwijayatoday.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa malam resmi menetapkan pria berinisial (BA) dan (EF) sebagai tersangka atas perkembangan perkara terkait Jaksa Gadungan yang sempat viral di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Selasa, (07/10/2025).
Dikabarkan sebelumnya, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri OKI, Senin siang, tanggal 06 Oktober 2025, Pukul 13.00 WIB, telah berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial (BA) dan (EF) rekannya, di sebuah rumah makan Saudagar yang berada Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Setelah diamankan, kedua pria tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, didapatkan fakta bahwa (BA) bukanlah seorang jaksa, tetapi merupakan seorang PNS aktif golongan 3D yang tercatat di dinas Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tanggal 07 Oktober 2025.
Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Menetapkan dua orang tersangka, yaitu (BA) PNS. Staf pada UPTD PPKB Kabupaten Way Kanan, dan (EF) selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka (BA),” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum di ruang konferensi pers dan gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa malam.

Konferensi Pers Penetapan Tersangka Jaksa Gadungan. Ruang Konferensi Pers dan Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Selasa, (07/10/2025).
Selanjutnya, Vanny menjelaskan, kedua tersangka dilakukan tindakan penahanan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas (I) Palembang terhitung dari tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025.
Lebih jauh, Vanny menjelaskan, bahwa perbuatan para tersangka tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau. Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini, kurang lebih berjumlah lima orang,” tuturnya.
Sebagai informasi, modus operandi, bahwa tersangka (BA) selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai jaksa dengan atribut lengkap jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sedangkan tersangka (EF) yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka (BA) untuk melakukan perbuatan tersebut.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com









