Musi Banyuasin, Sriwijayatoday.com – Setelah melakukan pengamatan terkait kondisi kesehatan (HA) saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara.
Tim Intelijen Kejari Muba, Senin pagi melakukan pengamanan di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang Sumatera Selatan. Selasa, (07/10/2025).
Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Banyuasin, Abdul Haris Auguto, S.H., M.H.
Harris menjelaskan, pengamanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen SP.OPS-27/L.6.16/Dip.4/08/2025. Perihal Pengamanan dan Penggalangan Mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) Ipoleksosbduhankam terhadap pemeriksaan kesehatan saksi (HA) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang merugikan keuangan negara.
“Tim penyidik sementara belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi (HA), dikarenakan saksi masih dalam pengamatan dan pemeriksaan Tim Dokter Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mengenai kondisi kesehatannya,” kata Abdul Hariris Augusto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Harris menyebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan menjadwalkan ulang kembali pemeriksaan terhadap saksi (HA).
“Pemeriksaan akan dilakukan, setelah kondisi kesehatannya telah memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
Editor: Dadang HariansyahSumber: https://sriwijayatoday.com















