Palembang, Sriwijayatoday.com – Aksi perampasan kendaraan roda empat mobil merek Daihatsu Xenia milik korban M. Fikri Albasyroh yang dilakukan oknum debt collector PT ACC Finance pekan lalu, dinyatakan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 oleh Palen Satria, S.H., Penasihat Hukum korban. Rabu, (09/07/2025).
Pelanggaran ini telah dilaporkan korban ke SPKT Polrestabes Palembang.

Adv Palen Satria, S.H., dan rekan mendampingi korban menghadiri undangan penyidik Polrestabes Palembang. Selasa, (07/08/2025). (Dokumentasi : SriwijayaToday.com)
Pernyataan tersebut dinyatakan langsung oleh Penasihat Hukum M. Fikri Albasyroh (korban), Palen Satria, S.H., melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) eksekusi jaminan fidusia harus melalui mekanisme putusan pengadilan.
Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara otomatis (parate eksekusi) ketika debitur wanprestasi, karena hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
“Setiap eksekusi harus melalui penetapan pengadilan,” tulisnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dalam penjelasan Pasal 15 Ayat (2) UU Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD apabila eksekusi jaminan fidusia tidak dilakukan kreditur tanpa melibatkan pengadilan.
“Korban telah melakukan kewajiban membayar Down Payment (uang muka) sebesar Rp.100.000.000, dan melakukan pembayaran angsuran sebanyak 23 kali,” sambungnya.
Permasalahan ini muncul, setelah selama tiga bulan korban terlambat membayar angsuran kredit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BG 1952 OY yang kemudian langsung dilakukan eksekusi oleh oknum debt collector.
Dia berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengamankan objek unit yang dirampas secara paksa oleh pelaku debt collector yang mengaku sebagai pegawai PT ACC Finance.
“Diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Sebagai informasi, korban baru mengetahui bahwa STNK dan BPKB mobil Daihatsu Xenia miliknya tidak sesuai dengan fisik kendaraan.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com