Palembang, Sriwijayatoday.com – Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga Kantor Dinas Provinsi Sumatera Selatan, dipimpin Dr Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di empat Kantor Provinsi Sumatera Selatan. Selasa, (15/04/2025).
Kabar ini diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Selasa malam.
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan, tanggal 19 Maret 2025, dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 11 April 2025.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dipimpin Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Erwin Indrapraja, S.H., M.H., setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga kantor dinas Pemprov Sumatera Selatan, Selasa malam kembali melakukan penggeledahan di empat kantor dinas lainnya.
“Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palembang, Kantor BPKAD Pemprov Sumatera Selatan, Kantor Sekretariat Daerah Pemprov Sumatera Selatan, dan Kantor BPKAD Kota Palembang,” tulisnya dalam keterangan tertulis. Selasa, (15/04/2025).
Dari hasil penggeledahan di empat lokasi, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap penting dan berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Pasar Cinde Kota Palembang.
Sebagai informasi, setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan tim penyidik langsung membawa barang sitaan tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mendalami alat bukti.
Editor: News AuthorSumber: https://sriwijayatoday.com