RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 19 Agustus 2022 - 19:38 WIB

Niat Melarikan Diri Dengan Teror Senjata Api, Dua Napi dan Dua Perempuan Ditetapkan Menjadi Tersangka

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh TimurPenyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi pada Senin, (15/08/2022).
“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Idi karena keduanya statusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat memimpin konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum’at, (19/08/2022) sore.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, empat tersangka tersebut diantaranya; H, 47 tahun, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

Baca Juga :  KPK Kunjungi Aceh Timur, Nasehati DPRK Untuk Mengawasi Kinerja Pemkab

Selanjutnya, M, 31 tahun, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.
Kemudian I, 38 tahun, istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu dan F, 45 tahun pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan di bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi pada tanggal 20 Juli 2022. Ungkap Kapolres.

Di samping itu, Kapolres juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.

Ditambahkannya, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 (tujuh) orang dan menetapkan 4 (empat) orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain, ujar Kapolres.

Baca Juga :  Waspadalah! Munculnya Penipuan Online Kepada Nasabah Bank, Polda Aceh Beri Imbauan Kepada Masyarakat

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Selain menghadirkan 2 (dua) tersangka, dalam Konferensi Pers tersebut juga digelar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini diantaranya; 1 (satu) buah senjata api laras pendek; 1 (satu buah magazine; 3 (tiga) buah flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV; 4 (empat) unit handphone milik tersangka dan 2 (dua) lembar foto coppy daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi.

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Lantik 167 Siswa Bintara Diktuba Polri Gelombang I Tahun 2024. Kapolda Minta Para Bintara Menjadi Kebanggaan Masyarakat

Berita Polisi

Lantik 167 Siswa Bintara Diktuba Polri Gelombang I Tahun 2024. Kapolda Minta Para Bintara Menjadi Kebanggaan Masyarakat
Lagi Seorang Pria Terjerat Hukum Gegara Narkoba Jenis Sabu di Aceh

Aceh

Lagi Seorang Pria Terjerat Hukum Gegara Narkoba Jenis Sabu di Aceh
‎Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Warga Miliki Empat Paket Sabu

Aceh

‎Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Warga Miliki Empat Paket Sabu
Puluhan Remaja Muda, Terjaring Operasi Tim KRYD Polsek Lawang Kidul.

Berita Sumatera

Puluhan Remaja Muda, Terjaring Operasi Tim KRYD Polsek Lawang Kidul.
Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Pusaran Kasus LRT Sumsel

Berita Sumatera

Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Pusaran Kasus LRT Sumsel
Polisi Ungkap Penyebab Terbakarnya Mobil Toyota Kijang Super Di Areal SPBU Kota Muara Enim

Berita Polisi

Polisi Ungkap Penyebab Terbakarnya Mobil Toyota Kijang Super Di Areal SPBU Kota Muara Enim
Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Temukan Narkoba

Aceh

Amankan Pelaku Penganiayaan, Polisi Temukan Narkoba
BREAKING NEWS! Gelar Aksi Unjuk Rasa, Garki Sebut Dugaan KKN Di Dinkes Kabupaten Muara Enim Semakin Kuat! Kita Akan Buktikan Kesaktian Korps Adhyaksa!!!

Headline

BREAKING NEWS! Gelar Aksi Unjuk Rasa, Garki Sebut Dugaan KKN Di Dinkes Kabupaten Muara Enim Semakin Kuat! Kita Akan Buktikan Kesaktian Korps Adhyaksa!!!