RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Ekonomi / Nusantara / Organisasi

Rabu, 22 Desember 2021 - 07:52 WIB

OJK Kepri ; Edukasi Masyarakat Menjadi Prioritas Tangkal Investasi Dan Pinjaman Online Ilegal

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Batam, Kepri – Dalam kata sambutan Kegiatan Bincang Santai Penanganan Investasi Ilegal Dan Pinjaman Online Ilegal, Selasa (21/12/21) di Hotel Best Western Panbil Batam, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus menyatakan. Meskipun dimasa pandemi Covid-19 tidak mempengaruhi minat masyarakat Kepri untuk tetap berinvestasi.

“Walau dimasa pandemi Covid-19, tingkat investasi dimasyarakat kita tetap tinggi”, buka Rony.

Rony menambahkan, terjaganya minat investasi ditengah-tengah masyarakat dikarenakan dua faktor pendukung.

“Pertama banyaknya waktu luang, dimanfaatkan masyarakat untuk menggali informasi investasi guna meningkatkan pendapatan dimasa pandemi.

Kedua, perkembangan teknologi digital yang mengakibatkan akses terhadap informasi sangat mudah”, tambahnya.

Namun minat investasi ditengah masyarakat itu masih belum didukung dengan pemahaman keuangan yang memadai. Sehingga masih banyak masyarakat kita yang terjebak oleh iming-iming investa tanpa resiko.

Lebih lanjut Rony juga menyampaikan pentingnya edukasi terkait literasi keuangan atau tingkat pemahaman masyarakat akan dampak dan resiko keuangan agar masyarakat tidak terjerat Investasi Ilegal ataupun Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

“Maraknya aktivitas financial technology (fintech) saat ini, mendorong OJK melakukan tindakan preventif melalui edukasi masyarakat, guna mencegah investasi ilegal dan pinjol Ilegal.

Dan tindakan represif, guna menindaklanjuti laporan masyarakat atas indikasi pelanggaran hukum oleh jasa fintech”, ujar Rony yang menyatakan jumlah perusahaan pinjol baik terdaftar maupun berizin, mengalami penurunan atas pengawasan dan tindakan yang dilakukan OJK.

Rony juga menghimbau masyarakat agar jangan malu untuk melaporkan jika terdapat indikasi bahwa perusahaan tempat peminjaman tersebut melakukan pelanggaran hukum.

“Tidak ada biaya yang akan muncul jika ada masyarakat melaporkan terkait kasus investasi ilegal dan pinjol Ilegal”, tegas Rony, senada dengan Kompol Suwitnyo Perwakilan Polda Kepri.

(Indri)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Menerapkan AI dalam Data Kompleks pada Graph Machine Learning

Nusantara

Antusias Danyonarmed 11 Kostrad Dikunjungi Rombongan Dandim 0705 dan Kapolres Kota Magelang di HUT Ke-59 Satuan

Ekonomi

Kebiasaan Sederhana yang Bisa Kurangi Risiko Kebakaran

ADV

Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Pemenang Telak (Kliennya) : Menunggu Apakah Permohonan Andika-Nanang Di Register E-BRPK Oleh MK Atau Tidak

Nusantara

Pimpin Apel Gabungan Pam Waskita Kunjungan RI 2, Ini Penekanan Dandim 0502/JU

Nusantara

Brigif Raider 9 Kostrad Laksanakan Kegiatan Komsos di Desa Klungkung

Ekonomi

Telkom Indonesia Dorong UMKM Labuan Bajo Terapkan Bisnis Berkelanjutan Lewat Pelatihan Komunitas, dan Kemasan Ramah Lingkungan

Nusantara

Dua Pejabat Strategis Korem 091/ASN Berganti