RajaBackLink.com

Home / Aceh Timur

Rabu, 17 Agustus 2022 - 21:34 WIB

Oknum Camat Diduga Pungut Dana Perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dari Kades dan ASN

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur – Kebijakan Camat Idi Tunong pada musyawarah pembentukan panitia HUT RI ke 77 Tahun 2022 yang wajibkan Kepala Desa dan ASN di kecamatan Idi Tunong menyerahkan, mengumpulkan Dana pada intansi masing2 sudah sangat kelewatan, meresahkan dan memalukan citra pemerintah Kabupaten Aceh Timur khususnya Idi Tunong.

Kutipan dengan dalih sumbang Dana dari Keuchik/Kades Desa se Kecamatan Idi Tunong dan ASN yang berdinas di kecamatan Idi Tunong pada Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 tahun 2022

Adapun kutipan atau permohonan dana yang lumayan fantastis besar dari setiap ASN di Kecamatan Idi Tunong harus menyetor Rp.100.000; (Seratus Ribu Rupiah) Per Orangnya dan setiap Desa Rp.2.500.000; (Dua Juta Lima ratus Ribu Rupiah) dengan kegiatan yang minim dan biasa saja hanya perlombaan seperti biasa dilakukan perayaan HUT Kemerdekaan, baliho baliho tidak nampak, yang ada sebagian punya tahun kemarin.

Khaidir S.H,. Aktivis yang aktif menyoroti kasus korupsi turut menanggapi dan meminta kepada Inspektorat dan APH untuk mengaudit dana yang telah digunakan yang lumayan besar dengan kegiatan minim sekali diduga menghabiskan dana puluhan/ratusan juta.

Masih menurut Khaidir Adapun sumber Dana perayaan hari kemerdekaan biasanya dalam APBK sudah dianggarkan jadi tahun ini Muspika Idi Tunong memperoleh dana dari, APBK, ASN dan Desa.

Lanjut Khaidir.SH “Dana yang dikutip/diwajibkan dari ASN bisa juga dikategorikan sebuah pungli karena karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan banyak ASN yang tidak setuju serta mengeluh tentang kutipan Dana tersebut.

Berikut definisi pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi, “tutup Khaidir kepada awak Media.(*)

Berita ini 385 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Asisnten III Bupati Aceh Timur lakukan vidcom dengan kementerian Koordinator PMK

Aceh

Pemkab Aceh Timur Buka Dialog Isu Aktual

Aceh Timur

MEDCO E&P MALAKA MEUGANG BERSAMA WARGA DI PENGUNGSIAN, MANAJEMEN & BPMA KUNJUNGI KORBAN DI RSUZA

Aceh

Kapolsek Idi Tunong Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Kepada Warga Korban Kebakaran

Aceh

Pemdes Alue Jangat, Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023

Aceh

Balihonya Dirusak, Dengan Jiwa Besar Haji Sulaiman Tole Takkan Melapor Pelaku Ke Polisi

Aceh Timur

Forkopimda Aceh Timur Virtual Meeting dengan Presiden RI

Aceh

Kasmidi P, Sekum Fast Respon Nusantara Kabupaten Aceh Timur Angkat Bicara Terkait Statemen Darwin Eng