RajaBackLink.com

Home / Aceh / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 14 Juli 2023 - 08:41 WIB

Oknum Pegawai Bank di Idi Dilaporkan Ke Polres Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh TimurSriwijayatoday.com – Tim kuasa Hukum dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, Zaid Al Adawi, SH, Muhammad Nazar, SH, Riza Rahmad, A.Ma,.S.pd.I,.SH,.Gr, mendampingi Ainun Mardhiah korban pemalsuan tanda tangan untuk melaporkan MK, oknum yang berkerja di bank BSI di Idi Aceh Timur.

“Yang kita laporkan adanya pemalsuan tanda tangan milik korban Ainun Mardhiah, salah seorang guru di Aceh Timur”, demikian disampaikan Tim kuasa hukum korban, H Thallib kepada sejumlah Wartawan di halaman Mapolres Aceh Timur Kamis, (13/7/2023).

Berawal dari peristiwa 2019, munurut korban klien kami ajukan kredit ke salah satu bank di Idi Aceh Timur, untuk mengambil uang kredit selama tiga tahun sekitar Rp.50 juta berakhir sekitar tahun 2021.

Baca Juga :  Farewell Pass Akhiri Multilateral Naval Exercise ARNEX 2021

Setelah itu oknum MK, yang juga salah seorang karyawan di salah satu bank itu, melakukan pemalsuan tanda tangan klien kami untuk mengambil uang kredit sebanyak Rp.169 juta, namun semua prosesi kredit tanda tangan dilakukan oleh MK mulai dari awal proses kredit, tanda tangan, selip jari semua dipalsukan, ujar H Thallib Advokat.

Ketua YARA Perwakilan Langsa ini, setelah dikuasakan oleh korban, melaporkan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/130/VII/2023/SPK/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.

Munurut Advokat itu, klien nya menjadi korban akibat ulah oknum MK yang mengaku karyawan Bank BSI di Idi, kerugian nya mencapai Rp.169 juta itu SK PNS Miliknya juga sampai saat ini masih di tahan oleh salah satu Bank BSI di Idi.

Baca Juga :  FAKSI Desak Komnas HAM ke Aceh Timur

Korban pada hari selasa tanggal (11/7/2023), datang ke Bank BSI idi dan kaget disaat mendengar SK miliknya masih ditahan di Bank BSI, ujar Dosen FH Unsam.

H Thallib juga menambahkan, “kita juga laporkan salah satu Bank BSI Idi, karena ia menduga MK tidak melakukan pemalsuan ini sendirian, pasti banyak pihak yang terlibat, ujar nya.

Kita laporkan dengan menggunakan pasal 263 KUHP, dugaan adanya pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara, tutup H Thallib.***

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

TRC PPA NASIONAL REGIONAL LAMPUNG tegaskan tak boleh ada kekerasan seksual yang diselesaikan secara damai.
Pamen Ahli Bidang Ilpengtek dan LH Poksahli Pangdam XIV/Hsn Menghadiri Upacara Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024

Headline

Pamen Ahli Bidang Ilpengtek dan LH Poksahli Pangdam XIV/Hsn Menghadiri Upacara Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024
Unjuk rasa 11 April, Kapolri: kawal dengan Humanis, dan Jaga Kesucian Bulan Ramadan 

Headline

Unjuk rasa 11 April, Kapolri: kawal dengan Humanis, dan Jaga Kesucian Bulan Ramadan 
H.Henky Putrawan Minta Pengelolaan Keuangan Desa Akuntabel dan Profesional Untuk Percepatan Pembangunan

Headline

H.Henky Putrawan Minta Pengelolaan Keuangan Desa Akuntabel dan Profesional Untuk Percepatan Pembangunan
Pangdam Hasanuddin Mengikuti Vicon Dengan Presiden RI Joko Widodo*

Headline

Pangdam Hasanuddin Mengikuti Vicon Dengan Presiden RI Joko Widodo*
Peduli Budaya Literasi, Polsek Indra Makmu Polres Aceh Timur Serahkan Bantuan Kitab ke Dayah Bustanul Hidayah

Aceh Timur

Peduli Budaya Literasi, Polsek Indra Makmu Polres Aceh Timur Serahkan Bantuan Kitab ke Dayah Bustanul Hidayah
Pemerintah Aceh Timur Resmi Launching Gampong Alue Nyamok Sebagai Desa Wisata

Aceh Timur

Pemerintah Aceh Timur Resmi Launching Gampong Alue Nyamok Sebagai Desa Wisata
Masjid Ilham Bara Baraya Utara Adakan Buka Bersama Puasa 10 Muharram

Headline

Masjid Ilham Bara Baraya Utara Adakan Buka Bersama Puasa 10 Muharram