RajaBackLink.com

Home / Aceh / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 14 Juli 2023 - 08:41 WIB

Oknum Pegawai Bank di Idi Dilaporkan Ke Polres Aceh Timur

Saiful Amri - Penulis Berita

Aceh TimurSriwijayatoday.com – Tim kuasa Hukum dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, Zaid Al Adawi, SH, Muhammad Nazar, SH, Riza Rahmad, A.Ma,.S.pd.I,.SH,.Gr, mendampingi Ainun Mardhiah korban pemalsuan tanda tangan untuk melaporkan MK, oknum yang berkerja di bank BSI di Idi Aceh Timur.

“Yang kita laporkan adanya pemalsuan tanda tangan milik korban Ainun Mardhiah, salah seorang guru di Aceh Timur”, demikian disampaikan Tim kuasa hukum korban, H Thallib kepada sejumlah Wartawan di halaman Mapolres Aceh Timur Kamis, (13/7/2023).

Berawal dari peristiwa 2019, munurut korban klien kami ajukan kredit ke salah satu bank di Idi Aceh Timur, untuk mengambil uang kredit selama tiga tahun sekitar Rp.50 juta berakhir sekitar tahun 2021.

Baca Juga :  Farewell Pass Akhiri Multilateral Naval Exercise ARNEX 2021

Setelah itu oknum MK, yang juga salah seorang karyawan di salah satu bank itu, melakukan pemalsuan tanda tangan klien kami untuk mengambil uang kredit sebanyak Rp.169 juta, namun semua prosesi kredit tanda tangan dilakukan oleh MK mulai dari awal proses kredit, tanda tangan, selip jari semua dipalsukan, ujar H Thallib Advokat.

Ketua YARA Perwakilan Langsa ini, setelah dikuasakan oleh korban, melaporkan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/130/VII/2023/SPK/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.

Munurut Advokat itu, klien nya menjadi korban akibat ulah oknum MK yang mengaku karyawan Bank BSI di Idi, kerugian nya mencapai Rp.169 juta itu SK PNS Miliknya juga sampai saat ini masih di tahan oleh salah satu Bank BSI di Idi.

Baca Juga :  FAKSI Desak Komnas HAM ke Aceh Timur

Korban pada hari selasa tanggal (11/7/2023), datang ke Bank BSI idi dan kaget disaat mendengar SK miliknya masih ditahan di Bank BSI, ujar Dosen FH Unsam.

H Thallib juga menambahkan, “kita juga laporkan salah satu Bank BSI Idi, karena ia menduga MK tidak melakukan pemalsuan ini sendirian, pasti banyak pihak yang terlibat, ujar nya.

Kita laporkan dengan menggunakan pasal 263 KUHP, dugaan adanya pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara, tutup H Thallib.***

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

INDOMARET “DISEGEL HALUS” PEMKOT BANDUNG

Headline

Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

Aceh

Tim AMNAR Kota Langsa Himbau Sejumlah Cafe Hentikan Live Musik 

Headline

PURNAWIRAWAN MENGGUGAT

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur: Monumen Laka Lantas Sebagai Pengingat Agar Masyarakat Berhati hati Saat Berkendara

Headline

Program PTSL Di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Di Dduga sarat pungli

Headline

Bhabinkamtibmas Melaksanakan Mediasi Penyelesaian Masalah Warga Dengan Cara Problem Solving

Berita Sumatera

Viralnya Pelaporan Kasus Briptu Suci Darma. Begini Kata Adv. Rustini, S.H., M.H.,