RajaBackLink.com

Home / Nasional / Nusantara

Senin, 15 Maret 2021 - 15:37 WIB

OPERASI BINA KARUNA POLRES MELAWI PASANG PULUHAN SPANDUK IMBAUAN CEGAH KARHUTLA

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Melawi – KALBAR Dalam rangka mengantisipasi bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Polres Melawi dan Polsek Jajaran, melalui “Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2021” terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan.

Kali ini, Dipimpin langsung oleh Karendal Ops (Kabag Ops) AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P beserta Anggota memasang puluhan sepanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polres Melawi, Senin (15/3/2021) siang.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Aang Permana menuturkan “Melalui spanduk yang dipasang ini, guna mengajak masyarakat untuk mencegah karhutla.

Baca Juga :  Kecelakaan tunggal terjadi di depan SPBU Hasanuddin Makassar.

Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Melawi bebas dari bencana asap, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” jelasnya.

“Kita berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi karhutla di Wilayah Hukum Polres Melawi, yang mengakibatkan kerugian baik materil, sosial hingga kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem di alam,” tegasnya.

AKP Aang Permana mengimbau masyarakat maupun badan usaha, atau perusahaan jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan.

“Kalau membuka lahan, jangan dengan cara membakar. Lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Dalam Pergub, Jika kelompok masyarakat masih diijinkan namun harus sesuai ketentuan misalnya membakar lahan tidak dimusim kemarau dan lahannya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02 Sawah Besar Pantau Vaksinasi Covid 19 Warga Binaan

Pun ditentukan luas dan harus mendapatkan ijin dari Kepala Desa serta dibuat skat batas sehingga tidak merempet kewilayah lainnya. Korporasi atau badan usaha (perkebunan) tidak diijinkan sama sekali melakukan pembakaran untuk membuka lahan, sanksi administratif hingga pidana jika melakukan pembakaran,” tuntas AKP Aang Permana. (Musa red)

Berita ini 318 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Presiden Blusukan Bagikan Sembako dan Paket Obat untuk Masyarakat

Covid 19

Presiden Blusukan Bagikan Sembako dan Paket Obat untuk Masyarakat
Wujud Kepedulian Sosial, Babinpotmar TNI AL Lanal TBA Bantu Nelayan Perbaiki Perahu

Nusantara

Wujud Kepedulian Sosial, Babinpotmar TNI AL Lanal TBA Bantu Nelayan Perbaiki Perahu
Susuri Lingkungan Binaan Wadanramil 02 SB serta Tiga Pilar Sawah Besar Himbau Vaksinasi Pada Warga

Nusantara

Susuri Lingkungan Binaan Wadanramil 02 SB serta Tiga Pilar Sawah Besar Himbau Vaksinasi Pada Warga
Pemkab Melawi Mengadakan Dialok Bersama Insan Pers yang ada di Kabupaten Melawi

Daerah

Pemkab Melawi Mengadakan Dialok Bersama Insan Pers yang ada di Kabupaten Melawi
Sikapi Tingginya Penyebaran Covid 19 di DKI Jakarta, Tiga Pilar Kota Administrasi Jakarta Pusat Bentuk Posko Bersama

Nusantara

Sikapi Tingginya Penyebaran Covid 19 di DKI Jakarta, Tiga Pilar Kota Administrasi Jakarta Pusat Bentuk Posko Bersama
Kapal Perang Ratu Inggris Adu Taktik dengan KRI Usman Harun-359 di Laut Natuna Utara

Nusantara

Kapal Perang Ratu Inggris Adu Taktik dengan KRI Usman Harun-359 di Laut Natuna Utara
Pangkostrad Berkunjung Ke Yonif Raider 514 Kostrad

Nusantara

Pangkostrad Berkunjung Ke Yonif Raider 514 Kostrad
Ayo Sukseskan Program Vaksinasi Agar Indonesia Segera Terbebas Dari Wabah Covid-19

Nusantara

Ayo Sukseskan Program Vaksinasi Agar Indonesia Segera Terbebas Dari Wabah Covid-19