RajaBackLink.com

Home / Nasional / Nusantara

Senin, 15 Maret 2021 - 15:37 WIB

OPERASI BINA KARUNA POLRES MELAWI PASANG PULUHAN SPANDUK IMBAUAN CEGAH KARHUTLA

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Melawi – KALBAR Dalam rangka mengantisipasi bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Polres Melawi dan Polsek Jajaran, melalui “Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2021” terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan.

Kali ini, Dipimpin langsung oleh Karendal Ops (Kabag Ops) AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P beserta Anggota memasang puluhan sepanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polres Melawi, Senin (15/3/2021) siang.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Aang Permana menuturkan “Melalui spanduk yang dipasang ini, guna mengajak masyarakat untuk mencegah karhutla.

Baca Juga :  Kecelakaan tunggal terjadi di depan SPBU Hasanuddin Makassar.

Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Melawi bebas dari bencana asap, memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” jelasnya.

“Kita berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi karhutla di Wilayah Hukum Polres Melawi, yang mengakibatkan kerugian baik materil, sosial hingga kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem di alam,” tegasnya.

AKP Aang Permana mengimbau masyarakat maupun badan usaha, atau perusahaan jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan.

“Kalau membuka lahan, jangan dengan cara membakar. Lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Dalam Pergub, Jika kelompok masyarakat masih diijinkan namun harus sesuai ketentuan misalnya membakar lahan tidak dimusim kemarau dan lahannya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02 Sawah Besar Pantau Vaksinasi Covid 19 Warga Binaan

Pun ditentukan luas dan harus mendapatkan ijin dari Kepala Desa serta dibuat skat batas sehingga tidak merempet kewilayah lainnya. Korporasi atau badan usaha (perkebunan) tidak diijinkan sama sekali melakukan pembakaran untuk membuka lahan, sanksi administratif hingga pidana jika melakukan pembakaran,” tuntas AKP Aang Permana. (Musa red)

Berita ini 322 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Babinsa Sawah Besar Awasi Prokes dan Bagikan Masker di Sentra Vaksinasi

Nusantara

Warga Resah Dengan Toko Penjual Miras, Babinsa Mustikajaya Bersama Tiga Pilar Lakukan Penggerebekan

Headline

Perkuat Sinergitas, Kajari Muara Enim Gelar Acara Coffe Morning

Headline

Libur Lebaran Ziarah Ditutup, Rekreasi Dibuka, Aktivis Ini Singgung Pemprov DKI

Nusantara

Koramil-02/Penjaringan Salurkan Bantuan Kepada Warga Kolong Tol Terdampak Covid-19

Nusantara

Danramil Kebayoran Baru Rapat Koordinasi Persiapan Serbuan Vaksin di Blok M Square

Nusantara

Usai Pembukaan TMMD 113 Kodim 0507/Bekasi, Dandim 0507/Bekasi Bersama Sekda Kota Bekasi Melakukan Peninjauan Lokasi TMMD

Berita Polisi

Sertijab, Kapolres Muara Enim : Tugas dan Amanah Baru Harus Segera Direspon dengan Penyesuaian Cepat