RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Sabtu, 24 Juli 2021 - 14:40 WIB

Operasi Yustisi Penegakan Disiplin PPKM oleh Muspika Tiga Pilar Kec. Pulogadung

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Kodim 0505/Jakarta timur – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Pergub No. 3 Tahun 2021, TNI-POLRI bersama Tiga Pilar bertempat di wilayah Kecamatan Pulogadung Jakarta timur, Sabtu (24/07/21).

Operasi Yustisi Pendisiplinan masyarakat dengan Penegakan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 secara Mobile dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi virus covid – 19 di wilayah Kecamatan Pulogadung dilakukan oleh Babinsa Peltu Parman, Sertu Mudjiono dan Kopda Rano bersama Unsur Tiga pilar bertempat di Depan Pasar Klender Kel. Jatinegara Kaum Jln. Raya Bekasi Timur, Jln. Pemuda, Jln.Layur Raya, Jln. Cipinang timur dan Bawah kolong flyover Cipinang (Stasioner).

Baca Juga :  Lanal Bandung Gelar Apel Khusus dan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022 M Bersama Prajurit dan PNS Lanal Bandung

17 orang personil petugas gabungan diantaranya Babinsa Koramil 04/Pulogadung, Polsek beserta Bhabinkamtibmas, Satpol-PP dan Dishub.

Sasaran Penegakan PPKM Mikro / Ops Yustisi terhadap para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, sentra ekonomi, Pedagang PD. Pasar Jaya dan warga Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid – 19 di sepanjang rute yang dilalui Tiga pilar Muspika Kecamatan PulogaDung pada Giat Operasi Yustisi secara Mobile.

Penyampaian Danramil 04/Pulogadung kapten Inf Irwan Iryanto pada kegiatan Operasi Yustisi gabungan Tiga pilar bertujuan untuk
untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 guna pencegahan penyebaran nya dan juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang belum vaksin agar melakukan vaksin di lokasi yang sudah disiapkan oleh Nakes Puskesmas wilayah kecamatan Pulogadung.

Baca Juga :  DKI Jakarta Bagikan Paket Masker, Handsanitizer, Sarung Tangan, Dan Makan Siang Jumat Berkah Di Warakas Jakarta Utara.

Pencapaian Giat warga yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan pada kegiatan Ops Yustisi Stasioner dan Mobile, sebanyak 16 orang pelanggar dikenakan sangsi Kerja Sosial menyapu selama 60 menit disekitar lokasi kegiatan Ops Yustisi tersebut.

Kegiatan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar Muspika Kecamatan Pulogadung dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan PPKM di wilayah hukum Polsek Pulogadung Secara keseluruhan berjalan aman Kondusif. ungkapnya.

Syarip H

*Sumber Kodim 0505/Jakarta Timur*

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Elektabilitas Ganjar Pranowo Tinggi di Sejumlah Lembaga Survei, KGN Optimistis Ketum PDIP Akan Pilih Jadi Capres 2024

Nusantara

Upacara Penutupan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0505/JT

Nusantara

Salurkan Paket Sembako Kodam Jaya, Serka Dedy Tetap Ingatkan Warga Patuhi Prokes

Nusantara

Kunjungi Warga, Babinsa Tamekan Imbau Prokes Covid-19

Nusantara

Divif 3 Kostrad Karya Bakti Bersama Pondok Pesantren Darul Ulum

Nusantara

Ringankan Beban Masyarakat, Yonarmed 12 Kostrad Gelar Khitanan Massal

Nusantara

Dalam Penanganan Covid – 19 di Papua, Kodam XVII/Cenderawasih Terima Tim Lintas Kedeputian KSP

Headline

Kodam Jaya Berbagi Berkah Dibulan Ramadhan, Dengan Membagikan 1500 Takjil