RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal / Opini

Senin, 19 April 2021 - 12:15 WIB

Pakar : Advokat Yang Berstatus DPO, Tidak Bisa Jadi Lawyer

Bagas - Penulis Berita

Jakarta, Sriwijaya Today – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa seorang warga negara yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian atau Kejaksaan tidak bisa menjadi lawyer.

“Seorang advokat yang merupakan penegak hukum idealnya tidak pernah melanggar hukum. Maka, seseorang yang masih buron tidak bisa menjadi lawyer,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Jumat (16/04/2021).

Bahkan, ia menyebut bahwa seorang buron untuk sekedar mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diperkenankan. Apalagi beracara.

Baca Juga :  Polantas Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari

“Mustahil seseorang yang ditetapkan buron kemudian bisa menjadi konsultan hukum atau lawyer. Seorang DPO harus dibatasi hak hukumnya karena dia telah menihilkan proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa status DPO tidak ada tenggat waktunya. Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai bahwa sampai kapanpun warga yang ditetapkan DPO akan menjadi buron.

“Kecuali yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau tertangkap pihak kepolisian. Maka status DPO akan gugur dengan sendirinya,” tukasnya.

Di tingkat Penyidikan, keputusan untuk mengumumkan status DPO haruslah mengacu pada pengetahuan sesuai hukum. Orang yang dicari harus diyakini terlibat sebagai Tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.

Baca Juga :  DUA PERIODE HARGA MATI !

“Dan seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut namun yang dipanggil tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik,” pungkas Suparji.

Berita ini 354 kali dibaca

Share :

Baca Juga

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Headline

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 
BALI TARGET SERANGAN BOM BUNUH DIRI 2022

Internasional

BALI TARGET SERANGAN BOM BUNUH DIRI 2022
REFLEKSI DALAM MENYAMBUT PEMIMPIN BARU ACEH 2024 : MENANTI HADIRNYA “ULAMA SEJATI”

Aceh

REFLEKSI DALAM MENYAMBUT PEMIMPIN BARU ACEH 2024 : MENANTI HADIRNYA “ULAMA SEJATI”
FILOSOFI PERUBAHAN ANIES BASWEDAN

Opini

FILOSOFI PERUBAHAN ANIES BASWEDAN
Zulhas : Akhiri Corona Dengan Senyuman Dunia Yang Indah ”Word Smile one stop recreation and family friendly”

Covid 19

Zulhas : Akhiri Corona Dengan Senyuman Dunia Yang Indah ”Word Smile one stop recreation and family friendly”
PILKADA SERENTAK 2024, BUKAN UNTUK MENGHASILKAN PEMIMPIN DAN ELITE POLITIK, YANG IMAN PERJUANGANNYA “MATI SURI”

Opini

PILKADA SERENTAK 2024, BUKAN UNTUK MENGHASILKAN PEMIMPIN DAN ELITE POLITIK, YANG IMAN PERJUANGANNYA “MATI SURI”
REZIM YANG TIDAK BERSAHABAT DENGAN UMAT ISLAM

Headline

REZIM YANG TIDAK BERSAHABAT DENGAN UMAT ISLAM
M Rizal Fadillah: JANGAN JADI KADER PENJILAT

Opini

M Rizal Fadillah: JANGAN JADI KADER PENJILAT