RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal / Opini

Senin, 19 April 2021 - 12:15 WIB

Pakar : Advokat Yang Berstatus DPO, Tidak Bisa Jadi Lawyer

Bagas - Penulis Berita

Jakarta, Sriwijaya Today – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa seorang warga negara yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian atau Kejaksaan tidak bisa menjadi lawyer.

“Seorang advokat yang merupakan penegak hukum idealnya tidak pernah melanggar hukum. Maka, seseorang yang masih buron tidak bisa menjadi lawyer,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Jumat (16/04/2021).

Bahkan, ia menyebut bahwa seorang buron untuk sekedar mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diperkenankan. Apalagi beracara.

“Mustahil seseorang yang ditetapkan buron kemudian bisa menjadi konsultan hukum atau lawyer. Seorang DPO harus dibatasi hak hukumnya karena dia telah menihilkan proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa status DPO tidak ada tenggat waktunya. Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai bahwa sampai kapanpun warga yang ditetapkan DPO akan menjadi buron.

“Kecuali yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau tertangkap pihak kepolisian. Maka status DPO akan gugur dengan sendirinya,” tukasnya.

Di tingkat Penyidikan, keputusan untuk mengumumkan status DPO haruslah mengacu pada pengetahuan sesuai hukum. Orang yang dicari harus diyakini terlibat sebagai Tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.

“Dan seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut namun yang dipanggil tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik,” pungkas Suparji.

Berita ini 385 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Bendera Bintang Bulan Berkibar di Aceh, Heboh di Dunia Maya

Headline

Gerak CepatĀ  Tim Opsnal Sat reskrim Polres Aceh Timur Ringkus Jambret

Opini

Waktu Berjalan Begitu Cepat : Sudahkah Kita Berbuat Baik Hari Ini ?

Nasional

KETIKA IKN MENJADI OLOK-OLOK DUNIA

Daerah

Perseteruan Istri Mendiang Anggota PJR Polda Jatim VS PT Merak Jaya Beton Masih Bergulir di MA, Siapa yang Menang ?

Hukum & Kriminal

Wow!! Toko Obat Maju Jaya, dan Kian Jaya Serta Di Apotik Mangsa Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas !!

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di Idi Cut

Covid 19

Zulhas : Akhiri Corona Dengan Senyuman Dunia Yang Indah ”Word Smile one stop recreation and family friendly”