RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal / Opini

Senin, 19 April 2021 - 12:15 WIB

Pakar : Advokat Yang Berstatus DPO, Tidak Bisa Jadi Lawyer

Bagas - Penulis Berita

Jakarta, Sriwijaya Today – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa seorang warga negara yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian atau Kejaksaan tidak bisa menjadi lawyer.

“Seorang advokat yang merupakan penegak hukum idealnya tidak pernah melanggar hukum. Maka, seseorang yang masih buron tidak bisa menjadi lawyer,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Jumat (16/04/2021).

Bahkan, ia menyebut bahwa seorang buron untuk sekedar mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak diperkenankan. Apalagi beracara.

“Mustahil seseorang yang ditetapkan buron kemudian bisa menjadi konsultan hukum atau lawyer. Seorang DPO harus dibatasi hak hukumnya karena dia telah menihilkan proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa status DPO tidak ada tenggat waktunya. Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai bahwa sampai kapanpun warga yang ditetapkan DPO akan menjadi buron.

“Kecuali yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau tertangkap pihak kepolisian. Maka status DPO akan gugur dengan sendirinya,” tukasnya.

Di tingkat Penyidikan, keputusan untuk mengumumkan status DPO haruslah mengacu pada pengetahuan sesuai hukum. Orang yang dicari harus diyakini terlibat sebagai Tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.

“Dan seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut namun yang dipanggil tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik,” pungkas Suparji.

Berita ini 385 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

JOKOWI PRO SIAPA ?

Aceh

Tertibkan Gaktibplin Anggota, Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, SH: Meminimalisir Pelanggaran Anggota

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Penyidikan Perkara Dana Hibah PMI. Kasi Intelijen : Masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara

Opini

BAMBANG TERUS MEMACULĀ 

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Penyelidikan Perkara Korupsi KONI. Kejari Pangkalpinang Tingkatan Status ke Tahap Penyidikan

Berita Polisi

Polisi Ungkap Penyebab Terbakarnya Mobil Toyota Kijang Super Di Areal SPBU Kota Muara Enim

Opini

Zulhas: Mengetahui ciri-ciri orang yang jujur sudah pasti tidak berbohong ke orang lain

Berita Polisi

Perampok Uang Gaji Karyawan PT ZJNF Desa Babatan Terancam Pasal Berlapis