RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 8 April 2026 - 01:23 WIB

Pandangan Hukum : Analogi Hukum Dalam Sebuah Peristiwa Tindak Pidana

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijaya Today – Analogi Hukum Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Prof. Yusril mengilustrasikan bahwa Seorang dosen Universitas Indonesia menerima gaji dari APBN yang menjadi milik pribadi setelah dibayarkan ;

Jika dompet dicopet contoh di salah satu pasar atau keramaian, pencuri tidak dapat didakwa korupsi karena tidak merugikan keuangan negara secara langsung, melainkan hanya pencurian biasa.

Analogi ini mengkritik tafsiran longgar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana asal dana APBN sering dijadikan dasar dakwaan tanpa bukti pengurangan aset negara.

Menurut Joni Sudarso (Praktisi hukum) kita harus bisa membedakan penggelapan pribadi dari korupsi jabatan untuk menghindari overcriminalization.

Sebagai Rujukan dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) pada Bribery UNCAC, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, mendefinisikan korupsi secara luas sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi, dengan prioritas mandatory offences seperti bribery pejabat publik nasional (Pasal 15), bribery pejabat asing (Pasal 16), penggelapan oleh pejabat (Pasal 17), pencucian uang (Pasal 23), dan pengayaan tak sah (Pasal 20).

Bribery atau suap menjadi inti, bukan sekadar pencurian dana pribadi dari APBN, sebagaimana ditegaskan oleh UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) untuk mencegah korupsi transnasional yang merusak demokrasi dan rule of law.

Edukasi ini penting bagi masyarakat agar memahami korupsi bukan “pencopetan kantong APBN”, melainkan penyalahgunaan wewenang struktural.

Tujuan Pencegahan atas Retribusi
Tujuan dari UNCAC adalah pencegahan dan pemulihan aset negara (Pasal 51-59), bukan sekadar hukuman badan yang bersifat retributif; setelah pelaku seperti bupati koruptor diberhentikan, ia tak bisa ulangi karena jabatan hilang, sehingga fokus bergeser ke recovery dana APBD/APBN.

Menurut Joni Sudarso, S.H.,M.H. hukum di Indonesia disarankan untuk menerapkan non-conviction based asset forfeiture untuk selamatkan uang negara, sesuai UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) daripada dakwaan berlebih yang membebani sistem peradilan.

Masyarakat perlu mendapat edukasi dalam hal ini agar mendukung kebijakan anti-korupsi efektif, bukan sensasionalisme OTT (Operasi Tangkap Tangan) semata.

Implikasi bagi Praktisi dan Masyarakat
Kajian ini mendorong praktisi hukum perkuat argumen pembelaan berdasarkan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) untuk kasus analogi pencopetan seperti diatas, sementara masyarakat pahami korupsi sebagai ancaman sistemik yang diatasi restoratif.

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

HUMAS POLRES GOWA RAYAKAN ULANG TAHUN ISTRI

Headline

Pangdam Hasanuddin mengukuhkan dan melantik Pengurus Pusat IKA SMP Kartika XX-1 Makassar Periode 2022 – 2025*

Berita Sumatera

NEWS UPDATE : Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim Periksa Ketua PMI

Daerah

Lanal Palembang Terima Kunjungan Team Penelitian Mandiri Dari Badan Pembina Ideologi Pancasila(BPIP)

Headline

Antisipasi Kenakalan Remaja, Polres Takalar Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Pergaulan Bebas di PPTQ Al Imam Al Jazary 

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Ketupat 2023

Berita Sumatera

Pengurus PDIP Kecamatan Bintang Bayu Sergai Diduga Dizolimin Polres Sergai

Headline

Hasil Pengukuran Normal, Warga Desa Panton Rayeuk Telah Kembali ke Tempat Tinggalnya