RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:27 WIB

Pangdam Jaya Jatuhkan Hukuman Disiplin Kepada Tiga Pamen Rindam Jaya

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Kodam Jaya – Cililitan Jakarta Timur. Menindaklanjuti kebijakan dan perintah pimpinan TNI AD untuk tidak ada pemotongan terhadap hak siswa juga tidak melakukan pungutan-pungutan terhadap siswa di lingkugan Lembaga Pendidikan TNI AD. Menyikapi hal itu, Kodam Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kesatuan Rindam Jaya yang merupakan lembaga penyelenggara Pendidikan di Kodam Jaya, dari hasil pemeriksaan disimpulkan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berkaitan dengan hak siswa, sehingga pada pagi hari ini Pangdam menggelar Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Ketiga Pamen Rindam Jaya, bertempat di Aula A Yani Makodam Jaya, Jl. Mayjen Sutoyo No 5 Cililitan Jakarta Timur. (Senin, 23/8/2021).

Penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan demi tegaknya supremasi Hukum, khususnya di lingkungan Kodam Jaya, adapun ketiga Pamen yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut berasal dari kesatuan Rindam Jaya/Jayakarta yang berada dibawah Kodam Jaya, masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor.

Baca Juga :  AJI dan LBH Pers Desak Polda Aceh Hentikan Penyidikan Kasus Jurnalis Metro Aceh Bahrul Walidin

Kesatuan Rindam Jaya terkait dengan tugas pokoknya sebagai penyelenggara Pendidikan di lingkungan Kodam Jaya, dalam pelaksanaannya erat kaitannya dengan anggaran operasional pendidikan termasuk didalamnya anggaran yang merupakan hak bagi tiap-tiap peserta didik atau siswa.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kodam Jaya bahwa patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga atas hasil pemeriksaan yang diperoleh tersebut, maka Pangdam Jaya sebagai Papera/Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sangsi hukuman disiplin terhadap ketiga Pamen tersebut.

Adapun sangsi yang dijatuhkan terhadap ketiga Pamen tersebut bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang telah dilakukannya, baik dalam bentuk penahan ringan maupun teguran.

Baca Juga :  Nasabah Korban Gagal Bayar AJB BumiPutera 1912 Empat Tahun Tanpa Solusi, Teriak "OJK Bubar Saja

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS pada kesempatan tersebut memberikan keterangan Press, bahwa Kodam Jaya dalam hal ini Pangdam Jaya berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar serta pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu, sehingga dapat merugikan dan menciderai nama baik lembaga Pendidikan, dengan harapan Lembaga Pendidikan dapat menghasilkan Prajurit TNI AD yang profesional dan berkualitas, pungkas Kapendam Jaya.

Pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berjalan dengan tertib dan semua terhukum menerima keputusan tersebut, serta sidang penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilaksanakan senantiasa mengedepankan protokol kesehatan.

Syarip H

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Asisnten III Bupati Aceh Timur lakukan vidcom dengan kementerian Koordinator PMK

Nasional

13 Bulan di Penjara Thailand, M. Jamil Asal Manyak Payed Akhirnya Bertemu Anak dan Istri — Difasilitasi Langsung oleh Haji Uma di Bandara

Headline

Oknum Pejabat Kota Depok Dilaporkan FWJ ke KPK

Headline

Lakukan Prosesi Penghormatan, 8 Korban Penembakan KKB Diserahkan ke Keluarga 

Nusantara

Babinsa Koramil 03/Tg.Priok Bersama Tripilar Pantau Pergerakan Pemudik

Headline

BREAKING NEWS : ENSIA 2025 Pertamina Geothermal Energy Tbk Raih Empat Penghargaan Sekaligus

Nasional

TOLAK PINDAH IBUKOTA

Nusantara

Danyonarmed 12 Kostrad Umumkan Juara Lomba Akhiri Rangkaian HUT Batalyon