Lahat, Sriwijayatoday.com – Usai menyatroni rumah Vera Alfiasti (Korban), AL (Pelaku) diringkus tim Opsnal Jagal Bandit Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lahat. Jumat, 24 Mei 2024.
Pengungkapan kasus tersebut dikabarkan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui rilis yang di distribusikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., Kamis, 23 Mei 2024.
AL ditangkap tim Opsnal Jagal Bandit lantaran telah melakukan pencurian di kosan Vera Alfiasti (Korban) beberapa waktu lalu.
Lispono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di desa Pagar Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Jumat 26 April 2024 lalu.
“Peristiwanya terjadi Pukul 02.00 WIB, dini hari. Pelaku masuk ke kosan korban dengan cara membobol pintu jendela” Terangnya.
Ia mengungkap, AL telah mencuri beberapa barang berharga milik korban. Diantaranya, Hp Oppo merk iPhone 13, Kompor gas, Tabung gas, Sepatu, Skincare, Alat-alat make up, dan Empat buah tas yang salah satunya berisi dompet serta uang sejumlah Rp.600.000.
Setelah itu, pelaku langsung membawa lari barang hasil curiannya tersebut.
Akibat dari peristiwa itu, Korban mengalami kerugian senilai Rp.18.000.000.
“Pelaku baru tertangkap Selasa kemarin, ditangkap di depan gudang kopi Talang Jawa Kecamatan Laha. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat” Pungkasnya.
Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM