RajaBackLink.com

Home / Daerah / Hukum & Kriminal

Rabu, 7 Juli 2021 - 16:49 WIB

Pelaku Pedofilia DitangkapTim Resmob Polres Minsel

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com, Minsel – Kasus Pedofilia atau penyimpangan seksual terhadap anak – anak terjadi di salah satu desa, wilayah Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah lima tahun (balita) ini terjadi pada awal bulan Juli 2021, dilakukan oleh tersangka berinisial WT alias Wanly (34), warga Desa Tangkuney, Kecamatan Tumpaan.

Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; membenarkan adanya laporan tindak pidana ini.

Baca Juga :  Komisi lll DPRD Kab Melawi Menduga PT.Samboja Inti Perkasa Di Nilai Kebal Hukum

“Korban seorang anak perempuan balita umur 3 tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel,” ungkap AKP Rio.

Lanjut diterangkan Kasat Reskrim bahwa tersangka telah berhasil diamankan pada Senin (05/07/2021), di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Kolaborasi Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minsel, berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka di rumah istrinya, tepatnya di Desa Buntalo Induk, Bolmong,” jelasnya.

Diketahui aksi cabul ini terjadi di rumah tersangka; dilakukan dengan cara tersangka memasukan alat kemaluannya ke dalam mulut korban, tersangka menjilati kemaluan korban, bahkan berusaha memasukan kemaluannya ke dalam alat vital korban.

Baca Juga :  DKI Jakarta Bagikan Paket Masker, Handsanitizer, Sarung Tangan, Dan Makan Siang Jumat Berkah Di Warakas Jakarta Utara.

“Usai melakukan aksi cabul, tersangka melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney selang 3 (tiga) hari, hingga akhirnya berhasil kami temukan dan amankan. Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,”pungkas AKP Rio Gumara, SIK.

(HM)

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Stop Komentar Negatif Kepada Kepolisian Aceh Timur, Terkait Kegiatan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal

Aceh

Stop Komentar Negatif Kepada Kepolisian Aceh Timur, Terkait Kegiatan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal
Aceh Timur Gelar Forum Koordinasi Stunting Tingkat Kabupaten Tahun 2023

Aceh

Aceh Timur Gelar Forum Koordinasi Stunting Tingkat Kabupaten Tahun 2023
Aceh Utara Gelar Pasar Murah di 9 Kecamatan

Aceh

Aceh Utara Gelar Pasar Murah di 9 Kecamatan
PELANTIKAN PEJABAT ESELON II, III DAN IV. Pemda Acèh Utara

Aceh

PELANTIKAN PEJABAT ESELON II, III DAN IV. Pemda Acèh Utara
BREAKING NEWS  : Sidang Perkara PETI! Diputus 4 Tahun dan Denda 50 Miliar JPU Nyatakan Banding

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Sidang Perkara PETI! Diputus 4 Tahun dan Denda 50 Miliar JPU Nyatakan Banding
YARA DESAK KEJAKSAAN EKSEKUSI SEGERA OKNUM S MANTAN KEPALA DINAS PERIKANAN ACEH TIMUR

Aceh Timur

YARA DESAK KEJAKSAAN EKSEKUSI SEGERA OKNUM S MANTAN KEPALA DINAS PERIKANAN ACEH TIMUR
PON ACEH-SUMUT XXI 2024 ; Tuan Rumah Digusur Sulsel Dari Puncak Klasemen Perolehan Medali Cabor Sepak Takraw 

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024 ; Tuan Rumah Digusur Sulsel Dari Puncak Klasemen Perolehan Medali Cabor Sepak Takraw 
Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Lintas Palembang – Prabumulih. Begini Uraian Kronologi Peristiwanya.

Berita Sumatera

Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Lintas Palembang – Prabumulih. Begini Uraian Kronologi Peristiwanya.