RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Nasional

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:06 WIB

Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Koper Di Daerah Bekasi Jawa Barat Diringkus Tim Jatanras Polda Metro Jaya

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta, Sriwijayatoday.com – Polisi ungkap pelaku pembunuhan wanita dalam koper di daerah Bekasi Jawa Barat. Rabu, 24 April 2024 lalu.

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita dalam koper yang ditemukan di pinggir jalan Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Kamis, 25 April 2024 lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus, disebutkan tersangka AARN diamankan Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama  AT yang tidak lain adalah adik dari tersangka. AT turut diamankan Polisi lantaran membantu tersangka AARN membuang mayat korban ke pinggir jalan di daerah Bekasi Jawa Barat.

“Pelaku AARN, sempat melarikan diri ke Palembang pulang kerumah istrinya. Pelaku ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya di back up Jatanras Polda Sumsel di Palembang Sumatera Selatan” Terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H. Saat konferensi pers. Jumat, 03 Mei 2024.

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jumat, 03 Mei 2024. “Ungkap kasus penemuan mayat wanita dalam koper di pinggir jalan daerah Bekasi Jawa Barat. Kamis 25 April 2024 lalu”


Wira menyebut, Korban RM (49) dibunuh tersangka AARN lantaran tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggung jawaban kepada tersangka untuk dinikahi. Diketahui, tersangka dan korban menjalin hubungan asmara.

Selanjutnya Wira menjelaskan, berdasarkan keterangan AARN (Tersangka), usai membunuh korban tersangka sempat membeli koper dua kali karena koper pertama yang dibeli tersangka tidak muat untuk memasukan mayat korban. Setelah itu, mayat korban diletakkan tersangka kedalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup.

Setelah itu, tersangka memesan kendaraan untuk membawa pergi mayat korban dari dalam kamar hotel.

“Motifnya sakit hati, tersangka tersinggung karena perkataan korban” Ujar Wira.

Tersangka membunuh korban dengan cara membenturkan kepala kedinding kamar hotel lalu kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 339 KUHP, dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun” pungkasnya.

Baca Juga :  Wakili Kapolres Gowa, Kabag Ops Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-119 di Desa Panaikang

 

Sumber: Divisi Humas Polri 

Baca Juga :  Kodam Hasanuddin Peduli Masjid Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Ini Yang Dilakukan*

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Jumat Curhat Kapolres Aceh Timur Bersama Petani di Ranto Peureulak

Headline

Pangdam Hasanuddin Pimpin Sertijab Danrem 142/Tatag dan Kahubdam, Ini yang disampaikan*

Headline

Patroli Blue Light Samapta Polres Takalar Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif 

Aceh

Begini Kronologi dan Pengakuan dari Tersangka Penyeludup Imigran Rohingya di Aceh Timur

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Pelaksanaan Aksi 3 (Rembuk stunting) Kabupaten Gowa

Headline

Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi

Nasional

Seni Tari Silat TTKDH Gelar Latihan Perdana.

Headline

Lama Menjadi TO, Pelarian Tri Angga Wibowo Berakhir Di Jeruji Besi