RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 27 September 2024 - 20:05 WIB

Pelaku Pemerkosaan Bocah di Tompobulu Maros Ditangkap 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // Maros – Polres Maros gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus terhadap anak perempuan dibawah umur, Rabu (25/9/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Promoter yang dipimpin Wakapolres Maros Kompol A. Alamsyah S.H.,M.H., di dampingi Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS S.Tr.K.,S.IK, Kanit PPA Ipda Rahmatia dan Lembaga perlindungan anak serta wartawan media online, medsos, elektronik serta media cetak.

“Hari ini kita akan menggelar kasus menonjol terkait kekerasan terhadap perempuan dibawah umur yang terjadi di Kab. Maros yang pertama Persetubuhan terhadap anak dan Kasus Membawa lari anak dibawah umur,” ucap Wakapolres.

Peristiwa Persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada hari Minggu 15/9/2024 sekitar pukul 02.00 wita di Dusun Arra Desa Tompobulu Kab. Maros dimana Pelaku Sdr. Ek (19) berteman atas nama Sdr. Sp (15 thn/pelajar) mengajak korban per. CT (13 thn/putus sekolah) untuk berjalan – jalan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan 3 (tiga) setelah pelaku tiba di tempat yang sepi pelaku EK mengajak korban masuk di hutan (pinggir jalan) dan langsung menyetubuhi korban setelah pelaku EK melakukan aksinya selanjutnya pelaku SP juga melakukan persetubuhan dengan korban, selanjutnya mengantar korban pulang kerumah di samata Kab. Gowa.

Baca Juga :  Sukseskan Perayaan HUT AW-DI Dan DPC AW-DI Ketum DPP AW-DI Apresiasi Solidaritas Insan Pers Muara Enim

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan informasi yang di temukan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tompobulu Maros dan diamankan di Rutan Polres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tentang perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Nahas, Warga Peunaron Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Saat Membuka Lahan

Terkait isu yang beredar mengenai laporan korban yang ditolak, Kasat Reskrim Polres Maros menjelaskan bahwa saat itu korban diminta melengkapi identitas berupa kartu keluarga (KK) dan KTP tidak ada karena hilang.

“Saya sudah telepon ke ibunya (korban), bukan ditolak tapi disuruh (anggota) melengkapi bawa KTP sama KK-nya karena harapannya tiba langsung divisum,” ujarnya.

Iptu Aditya mengatakan pihaknya akan bersinergi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait dengan cara merespon cepat setiap laporan serta mencari solusi terhadap permasalahan kasus yang terjadi di Kab. Maros.

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Dituding Melakukan Markup Volume Pekerjaan. Kades Perapau Laporkan Oknum Narasumber!

Headline

Sat Narkoba Resor Takalar Amankan Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Berita Polisi

Lokasi Tambang Liar di Muara Enim, Ditertibkan Tim Gabungan Satgas Ilegal Minning!

Berita Sumatera

Dinilai Ada Indikasi Kecurangan Pada Seleksi Kualifikasi Pembuktian Berkas Lelang Tender. Puluhan Kontraktor Muara Enim Geruduk Kantor ULP.

Daerah

3 Kali ” Penyegaran ” Pejabat Eselon Pemkab Limapuluh Kota, Wabup ” 404 ” ?

Headline

Komisi I DPR RI Kunjungi Kodam Hasanuddin*

Headline

TRCPPA INDONESIA Minta PPA Polres Lampung Selatan Lakukan Percepatan pidana dugaan kekerasan seksual terhadap Anak di desa Babatan Katibung dan Telusuri Kemungkinan Ada Korban Lain 

Headline

Ketua Umum AKPERSI dan DPD Banten Datangi Dewan Pers, Tindaklanjuti Pencatutan Nama Yudianto di Media