RajaBackLink.com

Home / Headline

Senin, 19 September 2022 - 09:17 WIB

Pelaku Pencopet Pasar Minggu, Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Jarai

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Lahat Sumatera Selatan – LS (57) Perempuan Paruh Baya, bekerja sebagai petani, warga desa Talang Tangsi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jarai. Sabtu, 17 September 2022.

Di usia yang sudah mulai senja, bukan malah memperbanyak ibadah, perempuan Paruh Baya ini malah melakukan hal yang tidak terpuji.

Melakukan tindak pidana pencurian dengan modus Pencopetan.
Akibatnya LS ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jarai.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat. Aiptu Lispono, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap Pelaku. ” Benar, adanya penangkapan terhadap perempuan Paruh Baya atas nama LS (57) warga desa Talang Tangsi Kecamatan Jarai. Tersangka di tangkap karena telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan modus pencopetan.

Penangkapan tersangka di pimpin langsung Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan. Tersangka diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Jarai pada Sabtu, 17 September 2022 pukul 08.30 WIB pada saat tersangka berada di pasar Minggu Jarai”.Terang Lispono kepada media ini Senin, 19 September 2022.


Lanjut Lispono, Dengan memanfaatkan kelengahan para korban pada saat berbelanja, tersangka melakukan aksinya dengan cara mencopet dompet para korbannya. Perbuatan ini, dilakukan tersangka setiap hari Sabtu, dimana saat hari Sabtu tersebut, adalah pasar Minggu (Kalangan) masyarakat Jarai.

Tersangka sudah diamankan petugas di Mapolsek Jarai beserta barang bukti Enam dompet, Satu set Speaker aktif dan mix, Satu celana Levis panjang warna biru, dan ikat pinggang, Satu baju kaos lengan panjang, dua dalaman jilbab, Satu jilbab warna merah maroon, Satu masker warna biru, dan Satu kantong plastik cabai merah.

Atas perbuatannya, sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Pasal 362: Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”Cetusnya
Penulis: Dadang Hariansyah 

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 303 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Presiden dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Merdeka di Ponpes dan Tempat Ibadah Se-Indonesia

Headline

Momentum HPN, Polri dan Dewan Pers Adakan Sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Headline

Cuaca Buruk, Sat Binmas Polres Takalar Pasang Spanduk Himbauan Kepada Nelayan

Headline

Kapolres Gowa Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem di Musim Hujan

Headline

HPSN Aceh 2022 Di Aceh Timur, Warga Tagih Bak Sampah Yang Dijanjikan

Aceh

Perwakilan Emak Emak Jumpai Bang Tata di Gedung Dewan, Ini yang Dipertanyakan..

Headline

POLISI. Patroli Hunting Ops Lilin Musi NATARU 2022-2023

Headline

Warga Kelurahan Batang Terap Trimakasih Kepada Bapak ILHAM RITONGA Dengan Beraspalnya Jalan Menjadi Mulus