RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Rabu, 7 Februari 2024 - 22:49 WIB

Pemback Up Toko Tramadol Di Kota Bekasi Mengancam Wartawan Saat Melakukan Pekerjaan nya..Help Polda Metro Jaya

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Kota Bekasi —Masih maraknya peredaran obat-obatan keras jenis tramadol, eximer, kamlet, mercy serta obat keras jenis lainnya sepertinya masih banyak di per jual belikan tanpa harus melalui resep dokter.

Hal tersebut di perkuat dengan banyaknya beredar dan begitu mudahnya jenis obat-obatan itu didapat di salah satu kawasan tepatnya Jl. Raya Kranggan, Jatiraden, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi.

Diduga peredaran obat keras mendapat perlindungan atau back up dari oknum yang mengaku aparat, parahnya tempat penjualan obat keras itu berkedok toko kelontong yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan penjualan jenis obat-obatan tersebut.

Terkait peredaran obat keras ini, pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 19:30 wib, awak media mencoba menyaru sebagai pembeli dan namun sayangnya para penjual sudah mengetahui bahwa yang membeli adalah awak media yang sedang melakukan investigasi.

Selanjutnya, penjual obat keras tersebut memanggil seorang oknum yang menjadi pemback up dan langsung melakukan intimidasi dan pengancaman memakai senjata api terhadap awak media.

“Mau apa kau kesini mau kau beritakan toko ini biar tutup toko ini coba jika kau berani ku tembak kau kalau berani memberitakan toko ini sampai tutup, dan tidak jadi masalah bagiku untuk nembak kau itu yang penting aku puas”, ucap oknum dengan mengacungkan senjata api yang menempel disamping jidat awak media setelah oknum tersebut mengokang senjata apinya.

Baca Juga :  Yonif 726/Tml disambangi Kapolda Sulsel*

Tidak hanya sampai disitu, tindakan intimidasi menjurus kekerasan juga diterima awak media yang hampir mendapatkan pemukulan dari seorang oknum tukang parkir yang menjaga parkir di sekitar samping toko kelontongan tersebut yang di duga menjadi suruhan pemilik toko.

Terkait hal ini, pengamat perlindungan hukum jurnalis Netty Herawati SH mengatakan bahwa kejadian ini tidak boleh terjadi kepada para wartawan yang melakukan investigasi yang merupakan bagian dari kode etik jurnalistik.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, sebagai pemberi informasi yang baik dan benar bagi masyarakat kenapa tugas mereka dihalangi bahkan sampai diancam, hal ini sudah menjadi tindak pidana dan perlu mendapatkan tindakan tegas dari Kepolisian”, jelas Netty.

Baca Juga :  Kodim 0504/JS Laksanakan Pengawasan Penerapan Prokes Covid-19 Saat Sholat Idul Fitri

Netty juga menilai oknum yang telah melakukan pengancaman dengan senjata api harus segera ditangkap dan dilakukan proses hukum dengan tegas.

“Sesuai Pasal 500 KUHP juga menetapkan sanksi penggunaan senjata api tanpa izin kepolisian atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda”, lanjut Netty.

Seperti diketahui bahwa obat tramadol dan eximer merupakan obat keras yang terdaftar dalam golongan G, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.

Begitupun dengan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan, disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Arie

Berita ini 118 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

PTPN IV Unit Adolina Serahkan Bantuan TJSL Kepada Kelompok Nelayan Marlin 
SAMBO MEMBUKA PELUANG BONGKAR KASUS KM 50

Headline

SAMBO MEMBUKA PELUANG BONGKAR KASUS KM 50
Pelantikan Bupati Terpilih Padahal Ada Dugaan Menggunkan Ijazah Palsu Di Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota

Nusantara

Pelantikan Bupati Terpilih Padahal Ada Dugaan Menggunkan Ijazah Palsu Di Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota
Manfaat Bunga Rosella

Berita Sumatera

Manfaat Bunga Rosella
Danyonarmed 12 Kostrad Pimpin Pelepasan Prajurit Terbaiknya

Nusantara

Danyonarmed 12 Kostrad Pimpin Pelepasan Prajurit Terbaiknya
Babinsa Monitor dan Bantu Kelancaran Pemadaman Kebakaran PT Bersaudara Bendungan Hilir

Nusantara

Babinsa Monitor dan Bantu Kelancaran Pemadaman Kebakaran PT Bersaudara Bendungan Hilir
Kapolres Takalar Pimpin Apel Pagi di Polsek Mapsu 

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Apel Pagi di Polsek Mapsu 
Gelar Rakerda dan Bimtek, Golkar Aceh Timur Optimis Menangkan Pemilu 2024

Aceh Timur

Gelar Rakerda dan Bimtek, Golkar Aceh Timur Optimis Menangkan Pemilu 2024