RajaBackLink.com

Home / Ekonomi / Headline / Nasional / Organisasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:00 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Kota Prabumulih, Ketua WRC Minta Inspektorat Serius Awasi Proyek

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Prabumulih, Sriwijaya Today – Ketua Watch Relation of Corruption (WRC), Pebrianto menegaskan, proyek pembangunan tujuh kantor Kelurahan pengembangan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 harus diawasi serius oleh Inspektorat sebagai unit kerja pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal agar pembangunan berjalan efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.

Ia menyebut, WRC Unit Prabumulih telah melayangkan surat ke Inspektorat meminta mengkroscek dan melakukan investigasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang diduga berjalan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kerja yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Selain Inspektorat, WRC juga telah menyurati Kasi Datun Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan lelang proyek pembangunan tersebut.

“Kami telah menyurati Inspektorat dan Kasi Datun Kejari Prabumulih, Senin kemarin,” kata Pebrianto didampingi Suandi, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Prabumulih.

Kendati demikian, WRC menyatakan siap mengawasi kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai auditor dan Kejari Prabumulih sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kecurangan dalam birokrasi.

Berdasarkan data investigasi, Pebri menyebutkan WRC menduga proyek pembangunan kantor Kelurahan Prabumulih mengandung unsur maladministrasi serius. Beberapa proyek yang tengah berjalan diprediksi tidak akan selesai di akhir Desember 2025.

“Tidak akan selesai, karena kuat dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi ini tidak memenuhi syarat dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden,” ujarnya.

Selain itu, kata Pebri, WRC akan mengambil langkah hukum lainnya, melakukan koordinasi dengan Ombusdman Provinsi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan apabila Inspektorat dan Kejari Prabumulih tidak segera menindak lanjuti laporan tersebut.

Pebri menuturkan, Pemerintah Kota Prabumulih harus benar-benar cermat dan selektif sebelum menjalankan program pembangunan infrastruktur bidang pengadaan barang dan jasa agar tidak terjerat hukum dan sanksi administratif, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 86 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

5 Rekomendasi Tas Bodypack untuk yang Suka ke Gym: Gaya Hidup Sehat nan Stylish

Ekonomi

Senyum Anak Negeri: Pelindo Solusi Logistik Hadirkan Kebahagiaan di Panti Asuhan Jelang Momen Pelindo Day 2025

Ekonomi

Menara Jakarta: Urban Oasis di Jantung Kemayoran, Siap Buka pada 2025

Ekonomi

Bersama Petani Lokal Memulihkan Lahan Rusak Jadi Sumber Kehidupan

Headline

Aktivitas Truk Berkapasitas Besar Sebabkan Kerusakan Infrastruktur Jalan Desa Suwaloh Alami Kerusakan Serius

Ekonomi

Infinix HOT 60 Pro+ Resmi Meluncur di Indonesia, Raih GUINNESS WORLD RECORDS™ sebagai Smartphone Layar 3D-Curved Tertipis di Dunia

Aceh Timur

Kemeriahan Closing Ceremony PON XXI Aceh-Sumut 2024: Jawa Barat Juara Umum, NTB dan NTT Bersiap Jadi Tuan Rumah PON XXII

Ekonomi

NDTCCS Cabang Uni Emirat Arab dan Terra Drone Indonesia Tampilkan Inovasi Drone Industri dan Inspeksi di Pameran ADIPEC 2025