RajaBackLink.com

Home / Ekonomi / Headline / Nasional / Organisasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:00 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Kota Prabumulih, Ketua WRC Minta Inspektorat Serius Awasi Proyek

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Prabumulih, Sriwijaya Today – Ketua Watch Relation of Corruption (WRC), Pebrianto menegaskan, proyek pembangunan tujuh kantor Kelurahan pengembangan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025 harus diawasi serius oleh Inspektorat sebagai unit kerja pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal agar pembangunan berjalan efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.

Ia menyebut, WRC Unit Prabumulih telah melayangkan surat ke Inspektorat meminta mengkroscek dan melakukan investigasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang diduga berjalan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kerja yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Selain Inspektorat, WRC juga telah menyurati Kasi Datun Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan lelang proyek pembangunan tersebut.

“Kami telah menyurati Inspektorat dan Kasi Datun Kejari Prabumulih, Senin kemarin,” kata Pebrianto didampingi Suandi, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Prabumulih.

Kendati demikian, WRC menyatakan siap mengawasi kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai auditor dan Kejari Prabumulih sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kecurangan dalam birokrasi.

Berdasarkan data investigasi, Pebri menyebutkan WRC menduga proyek pembangunan kantor Kelurahan Prabumulih mengandung unsur maladministrasi serius. Beberapa proyek yang tengah berjalan diprediksi tidak akan selesai di akhir Desember 2025.

“Tidak akan selesai, karena kuat dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi ini tidak memenuhi syarat dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden,” ujarnya.

Selain itu, kata Pebri, WRC akan mengambil langkah hukum lainnya, melakukan koordinasi dengan Ombusdman Provinsi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan apabila Inspektorat dan Kejari Prabumulih tidak segera menindak lanjuti laporan tersebut.

Pebri menuturkan, Pemerintah Kota Prabumulih harus benar-benar cermat dan selektif sebelum menjalankan program pembangunan infrastruktur bidang pengadaan barang dan jasa agar tidak terjerat hukum dan sanksi administratif, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Editor: RedaksiSumber: https://sriwijayatoday.com

Berita ini 90 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Harga Minyak WTI Hari Ini Melonjak, Didukung Ketegangan Global

Ekonomi

VRITIMES dan Ulanda.id Jalin Kerjasama untuk Optimalkan Distribusi Press Release

Headline

Amanah Tour: Umroh Awal Tahun 2025 dengan Harga Terjangkau

Ekonomi

KAI Daop 6 Bersama KAI Properti Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan KA

Berita Sumatera

Jaga Silahturahmi Ormas GNPK-RI Muba Undang Insan Pers Kopdar

Ekonomi

Kementerian PU Kebut Pembangunan Huntara di 3 Provinsi Terdampak Pascabencana, 7 Blok di Aceh Tamiang

Headline

*POlres Melawi Melaksanakan Anev Kinerja Bulanan Guna Perbaikan Kinerja*

Ekonomi

Green Skilling #23 Angkat Isu Pendidikan Iklim dan Kolaborasi Hijau