Lampung Sriwijaya today.com Peraturan Bupati lampung Utara nomor 44 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) dalam wilayah kabupaten lampung utara (Lampura) yang akan dilaksanakan pada 13 Juli 2023. Desa yang melaksanakan pilkades berjumlah 91 desa di kabupaten lampung utara provinsi lampung.
Diantaranya Desa Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai, kabupaten lampung utara yang telah membentuk panitia Pilkades yang merupakan unsur dari aparatur desa tersebut.
Ketua panitia Pilkades negara kemakmuran yang juga menjabat sebagai sekretaris desa Paisal Ahmad mengatakan, panitia sudah dibentuk saat ini berjumlah tujuh orang. Untuk anggota KPPS belum dibentuk seutuhnya, masih kurang satu orang lagi, jelas paisal Selasa (11/7/2023).
“Panitia sudah melakukan pengumuman di setiap dusun, memasang banner pumbukaan kepala desa dan menempel kertas pengumuman di tempat umum. Ada enam bakal calon peserta Pilkades, setelah melewati hasil seleksi menghasilkan lima calon kades yang mengikuti kompetisi Pilkades,” jelasnya.
Paisal berharap kami panitia melakukan semaksimal mungkin, menginginkan Pilkades berjalan aman, lancar dan tentram. Kelima calon kepala desa bukan orang lain, masih memiliki ikatan satu sama lain merupakan satu rumpun.
Untuk diketahui Sesuai Peraturan Bupati lampung Utara nomor 44 tahun 2021 menjelaskan pada Bagian Ketiga tentang Panitia Pemilihan
1. Panitia Pemilihan dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan BPD,
2. Susunan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kesatu terdiri dari: a. Perangkat Desa; b. Lembaga Kemasyarakatan; c. Tokoh masyarakat; d.Tokoh adat; e. Tokoh agama; f. Golongan Profesi; g. Perwakilan perempuan; dan h. Pemuda.
(3) Susunan Panitia Pemilihan berjumlah gasal/ganjil terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota
Sementara ,sesuai keterangan ketua panitia yang juga sekaligus sekdes,,mengatakan sudah membentuk kpps tgl 10 Juli ,dan terdiri dari RT kadus, dengan tujuan supaya betul betul bisa mengenali warganya yang terdaftar di DPT,,,diduga pembentukan panitia dan anggota kpps hanya mengacu pada perbub no 44 tahun 2021 ayat 1 huruf a yaitu perangkat desa .(team)