RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline

Rabu, 6 Juli 2022 - 17:49 WIB

Pemdes Karya Nyata Salurkan BLT-DD Tahap Dua

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim (Semende) Sumatera Selatan – Pemerintah desa (Pemdes) Karya Nyata Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Salurkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahap dua tahun 2022. Rabu, 06 Juli 2022.

Giat penyaluran bantuan langsung tunai tersebut berlangsung di kantor Desa Karya Nyata, dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Semendo Darat Laut, Personil Kepolisian Sektor Semendo, Personil Koramil 404-06 Semendo, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para Perangkat Desa Karya Nyata.

Diantaranya, Camat Semendo Darat Laut Edi Supriyanto, S.P., M.Si., diwakili oleh Sekcam Drs. H. Supani, Kapolsek Semendo AKP Martinus Ginting, S.H., diwakili oleh AIPDA. Novi Dwi Tri Lapat (Bhabinkamtibmas Polsek Semendo), Danramil Semendo Kapten Inf. Aprizal di wakili Sertu Saipul Anwar (Babinsa Koramil 404-06) diikuti segenap tamu undangan.

Dikatakan Kades Karya Nyata (Rukiman) kepada media ini. “Penyaluran bantuan langsung tunai ini adalah BLT- DD tahap ke dua yang disalurkan pada tahun 2022 ini, untuk periode bulan Empat, Lima, dan Enam selama tiga bulan.

Untuk jumlah penerima manfaat tahap kedua ini, ada perubahan jumlah penerima manfaat, dari yang sebelumnya berjumlah 161 orang penerima manfaat, di tahap ke dua ini hanya 87 orang saja yang layak menerima bantuan langsung tunai (BLT-DD) tahun 2022.

Setelah kami berkoordinasi dan meninjau ulang kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat terkait kelayakan menerima bantuan tersebut, melihat dan menimbang hasil survei tim di lapangan ditemukan adanya penerima manfaat BLT-DD yang sudah menerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Pemerintah lainnya seperti sudah mendapatkan bantuan PKH, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maka, untuk jumlah penerima manfaat dari yang sebelumnya berjumlah 161 orang saat ini hanya berjumlah 87 orang saja yang layak menerima bantuan langsung tunai tersebut, sesuai syarat dan ketentuan dari Pemerintah terkait aturan kelayakan penerima manfaat”. Tutur Rikiman.

Disampaikan Rukiman, Upaya ini dilakukan bukan atas dasar keputusan pemerintah desa saja melainkan berdasarkan hasil keputusan dan pertimbangan dari pemerintah pusat supaya bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran. Pungkasnya.
Liputan: Nopri Hartono
Redaktur: Dadang Hariansyah.

Berita ini 198 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Sintang Pimpin Pelepasan Gerakan Mobil Masker Untuk Masyarakat Kab Sintang

Headline

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) Gelar Aksi Demo Didepan Polda Sulsel, ini Tuntutannya

Headline

Walikota pimpin upacara peringatan Hardiknas di halaman Pemko Tanjungbalai

Aceh

Prof. Dr. TM. Jamil Akademisi USK: KEMENANGAN MUALLEM – DEK FAD DALAM PILKADA 2024, UNTUK PEMIMPIN SEMUA RAKYAT ACEH

Daerah

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya UY Lantik PAW Kades Nanga Tangkit Kecamatan Sokan Masa Bhakti 2020-2026

Headline

Komunitas Ngopi Broo Bersama AWIBB ( Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) Gotong Royong Bersihkan Sisa Lumpur Akibat Banjir di Teluk Pucung Bekasi

Headline

KEBIJAKAN BPJS SEMAU-MAUNYA

Headline

Patroli Skala Besar Gabungan TNI-Polri Mengantisipasi Perkembangan Situasi Kamtibmas dan Pandemi Covid-19 di TakalarĀ