MUARA ENIM SRIWIJAYATODAY.COM – Kepala desa (Kades) sekabupaten Muara Enim tanda tangani surat perjanjian kerjasama pendampingan hukum dengan PBH PERADI Muara Enim.
Informasi tersebut disampaikan Ismal Medy, S.H., secara tertulis kepada SRIWIJAYATODAY.COM pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara Pemdes sekabupaten Muara Enim dengan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Muara Enim dilaksanakan di wilayah Kecamatannya masing-masing. Mengingat jarak yang ditempuh antara Kecamatan Satu dengan Kecamatan lainya jarak tempuhnya cukup jauh, Alasan inilah yang menjadi pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara estafet (tidak serentak).
“Dalam waktu lebih kurang 1 bulan ini, sudah beberapa desa yang berada di wilayah Kecamatan di Kabupaten Muara Enim menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan PBH PERADI Muara Enim. Yaitu, desa-desa yang berada di Kecamatan Semendo Darat Laut, Semendo Darat Tengah, Semendo Darat Ulu, Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, Gunung Megang, Lubai Ulu, Belide Darat, dan Sungai Rotan.” Ungkap Medy.
Seperti yang sebelumnya disampaikan ketua PBH PERADI Muara Enim Eko Marta Sudiyanto, S.H., beberapa waktu lalu. Dirinya mengatakan bahwa ada beberapa poin yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama tersebut. Diantaranya, memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, perlindungan, dan memberikan saran serta pendapat hukum kepada seluruh Kades sekabupaten Muara Enim yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi Kades dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pemangku kebijakan di Kepemerintahan desa. Ujar Eko.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa hal ini penting dilakukan agar para Kades sekabupaten Muara Enim selaku kuasa pengguna anggaran, paham hukum dan tidak salah dalam penggunaan anggaran dana desa yang akhirnya dapat merugikan dirinya sendiri karena terjerat hukum.” Pungkasnya.
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM