SRIWIJAYATODAY.COM | BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh Laksanakan Sidang Perkara Penyimpangan Penggunaan ADG Desa Pertamina, Kecamatan Rantau Peureulak. Aceh Timur di ruang Sidang Tipikor I Kusumah Atmadja, Kamis, (9/6/2022).
Dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna dengan terdakwa Amta Nasrulah, terkait perkara penyimpangan penggunaan ADG Desa Pertamina Tahun 2016 s/d 2018.
“Agenda Sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi di PN Tipikor Banda Aceh,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH MH melalui Muhammad Jeki, SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Jeki menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau koorporasi serta telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara.
“Dalam hal ini Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dimana lokasi Desa terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp. 386.333.099,- atas tindakan terdakwa,” demikian pungkas Jeki. (YahDien)