RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:29 WIB

Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 20 Februari 2025 – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. Regulasi ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut: untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik penerbitan PMK 11/2025 dan menilai regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto. “Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital,” ujarnya.

Baca Juga :  Baitul Mal Gampong Teupin Pukat Diresmikan, Pertama di Aceh Timur

Tokocrypto, sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang berlisensi penuh, menyesuaikan tarif pajak transaksi di platformnya guna mematuhi ketentuan PMK 11/2025. Berdasarkan regulasi ini, Tokocrypto akan menerapkan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto, yang mulai berlaku efektif pada 20 Februari 2025.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan layanan terbaik bagi para pengguna kami. Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” tambah Iqbal.

Selain itu, Tokocrypto juga akan terus berupaya untuk meningkatkan edukasi dan literasi kripto di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat memahami potensi dan risiko investasi kripto, serta cara berinvestasi yang aman dan bertanggung jawab.

“Kami menyadari bahwa edukasi dan literasi kripto sangat penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto,” jelas Wan Iqbal.

Baca Juga :  Mengupas Pectra Upgrade dan Dampaknya terhadap Harga Ethereum (ETH)

Nilai Pajak Kripto Melonjak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri mencatat bahwa hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,19 triliun. Sejak diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. 

Pada 2022, total pajak yang dikumpulkan sebesar Rp246,45 miliar, mengalami penurunan menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 telah mencapai Rp107,11 miliar. “Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia, yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah,” jelas Iqbal.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat karena pengguna memiliki pemahaman yang lebih jelas terkait kewajiban pajak mereka. Regulasi ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara berkelanjutan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

XRPL, XRP, dan Ripple: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah Paham

Ekonomi

XRPL, XRP, dan Ripple: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah Paham
Siap Listing Bulan November! Jangan Lewatkan 6 Airdrop Game Telegram Ini

Ekonomi

Siap Listing Bulan November! Jangan Lewatkan 6 Airdrop Game Telegram Ini
MAXY Academy Ajak Generasi Muda Belajar Digital Ads & Desain Visual Gratis

Ekonomi

MAXY Academy Ajak Generasi Muda Belajar Digital Ads & Desain Visual Gratis
Lokasi Strategis Bubur Ayam Jakarta 46: Mudah Dijangkau di Surabaya

Ekonomi

Lokasi Strategis Bubur Ayam Jakarta 46: Mudah Dijangkau di Surabaya
Hisense 55 Tahun: Membangun Perusahaan Terkemuka dan Meraih Merek Kelas Dunia

Ekonomi

Hisense 55 Tahun: Membangun Perusahaan Terkemuka dan Meraih Merek Kelas Dunia
Pemerintah AS Bakal Borong Bitcoin, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Ekonomi

Pemerintah AS Bakal Borong Bitcoin, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Energy Academy Perkenalkan Training Authorized Gas Tester: Tingkatkan Keamanan di Ruang Terbatas

Ekonomi

Energy Academy Perkenalkan Training Authorized Gas Tester: Tingkatkan Keamanan di Ruang Terbatas
KAI Raih Penghargaan Best Woman Empowerment Company 2025 atas Komitmen dalam Perlindungan Hak Perempuan

Ekonomi

KAI Raih Penghargaan Best Woman Empowerment Company 2025 atas Komitmen dalam Perlindungan Hak Perempuan