RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijaya Today – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan dalam keterangan pers yang berlangsung secara hybrid di Seoul, Republik Korea, Selasa (31/03/2026), bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan harga untuk BBM bersubsidi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi, pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Pertamina maupun penyedia BBM swasta, sehingga belum ada keputusan terkait penyesuaian harga.

Bahlil juga menegaskan bahwa cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional saat ini berada di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah, baik itu solar, bensin, gas, avtur, maupun LPG. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam mengonsumsi energi, khususnya dalam penggunaan BBM.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempercepat implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi. Menurut Airlangga, kebijakan penerapan B50 ini akan mulai berlaku mulai 1 Juli 2026 dan berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter.

Ia menambahkan, implementasi B50 tidak hanya mengurangi ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara yang diperkirakan mencapai Rp48 triliun.

Pemerintah juga optimistis implementasi program biodiesel B50 akan memberikan dampak positif berupa potensi surplus pada sektor solar seiring dengan operasional proyek kilang di Kalimantan Timur.

Untuk mendukung distribusi energi yang lebih tepat sasaran, pemerintah juga akan mengatur pembelian BBM melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas wajar konsumsi yakni 50 liter per kendaraan. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum.

Sumber : BPMI Setpres

#KemensetnegRI
#RilisPresiden

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Diduga Bawa Sabu, 3 Orang Pria Di Gowa Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi

Headline

Pangdam XIV/Hsn: Tinjau Kesiapan Eksport Udang Jadi PT. Bomar ke Beberapa Negara*

Headline

Kapolda Sulsel Hadiri Tatap Muka Purnawirawan, Wredatama dan Wisuda Purnabakti Personel Anggota Polri/PNS Polri Polda Sulsel T.A. 2024*

Headline

Kapolres Takalar Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat 2022 

Advetorial

Lurah Gelumbang: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Headline

Mahyuddin Akan Dilantik Sebagai Pj Bupati Aceh Timur Besok

Aceh

ACEH BUKAN KOLAM IKAN : MENGGUGAT SYAHWAT PROYEK DI TENGAH RENDAMAN BANJIR

Headline

Breaking News : Tuntut Hak, Ratusan Karyawan PT Jiang Ping Listrik Datangi Base Camp PT Sepco III Lumut Balai