Sriwijayatoday.com, PALI — Komitmen Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menuai apresiasi. Kali ini, pujian datang dari Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Yayasan Matahari wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Wasihatul Abadiyah.
Apresiasi tersebut disampaikan Wasihatul Abadiyah saat melakukan silaturahmi bersama jajaran Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten PALI, Selasa (20/1/2026). Kehadiran PPPH disambut langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM PALI, Raden Abdurohman, S.Pd., M.Pd., didampingi jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Raden Abdurohman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI sangat terbuka terhadap kolaborasi lintas lembaga, khususnya dalam upaya membantu pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha dan sertifikat halal.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten PALI, kami menyambut baik pemaparan dari PPPH. Ke depan, kami siap mengagendakan pertemuan lanjutan dengan para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, agar dapat didata dan didampingi secara berkelanjutan,” ujar Raden.
Sementara itu, Wasihatul Abadiyah yang akrab disapa Diyah mengaku kagum dengan sambutan hangat serta respons cepat yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
“Pemerintah PALI menyambut tamu dengan sangat baik, memiliki inisiatif dan program yang brilian, serta benar-benar berpihak pada pelaku usaha kecil. Ini adalah contoh nyata pemerintah daerah yang patut diapresiasi,” ungkap Diyah.
Menurutnya, dukungan aktif pemerintah daerah menjadi faktor kunci keberhasilan program sertifikasi halal. Tinggal bagaimana pelaku UMKM bersedia didata dan dibimbing secara serius, sehingga produknya dapat memperoleh pengakuan halal dari Kementerian Agama melalui lembaga resmi.
Diyah juga menjelaskan bahwa PPPH memiliki peran strategis dalam mendampingi UMKM, mulai dari pengisian dokumen administrasi, verifikasi bahan baku dan proses produksi, hingga menjadi penghubung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, PPPH turut berperan aktif dalam menyukseskan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar yang lebih luas.
Dengan sinergi dan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten PALI, diharapkan semakin banyak UMKM lokal yang mampu naik kelas, berdaya saing, serta memiliki kepastian hukum dan nilai tambah atas produk yang dihasilkan.









