RajaBackLink.com

Home / Opini

Selasa, 11 April 2023 - 06:00 WIB

PEMKOT BANDUNG JANGAN DISKRIMINATIF

Saiful Amri - Penulis Berita

by M. Rizal Fadillah*

Sriwijayatoday.com | Bandung Pada bulan Agustus tahun 2022 Pemerintah Kota Bandung telah menutup dan menyegel gedung yang dipakai usaha Mie Gacoan di kawasan Gatot Subroto dengan alasan bahwa Mie Gacoan telah menjalankan usaha di Gedung yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Dasarnya tentu PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Sikap tegas Pemerintah Kota Bandung yang melakukan penyegelan dan tidak diperbolehkan beroperasi gerai Mie Gacoan dipuji banyak pihak, padahal baru saja diresmikan penggunaan dan pembukaan pada bulan Juli 2022. PBG dan SLF menjadi syarat mutlak.

Pemkot Bandung ternyata bersikap diskriminatif dalam menangani kasus Indomaret di Jalan Cihampelas No 149. Indomaret sama-sama tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur PP No 6 tahun 2021. Tetapi Pemkot nyatanya tidak melakukan penutupan dan penyegelan melainkan hanya menempelkan stiker bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG dan SLF. Pemasangan “stiker pemberitahuan” bukan penyegelan. Indomaret tetap beroperasi.

Baca Juga :  Jaga Perdamaian Aceh Menjadi Harapan Anak Syuhada Dewantara

Mengapa Pemkot sepertinya ketakutan untuk bertindak tegas pada gerai Indomaret. Padahal untuk kasus Cihampelas 149 ini terjadi pelanggaran hukum yang luar biasa. Sejak awal PT KAI melakukan pengusiran paksa dan pengerahan preman, penghancuran Masjid, menginjak-injak Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, serta membiarkan operasi Indomaret di gedung yang tidak memiliki PBG dan SLF.

Pemkot semestinya konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Menindak tegas penggunaan bangunan tidak berizin. Meskipun Indomaret di kualifikasi sebagai usaha berisiko rendah sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2021 akan tetapi Pemkot harus bersandar pada aturan PP No 6 tahun 2021karena PP No 6 tahun 2021 adalah “lex spesialis” yang harus dan wajib dijalankan. Melakukan usaha di Daerah.

Apabila proses penempelan stiker, setelah Indomaret ditegur tertulis 2 kali, adalah sebuah tahapan maka Pemkot harus segera melakukan tahapan penyegelan dan berikutnya pembongkaran. Bangunan tidak memiliki PBG dan SLF tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun termasuk perdagangan. Indomaret tidak boleh diistimewakan.

Baca Juga :  CABUT UU CIPTA KERJA !

Jika ada pengistimewaan maka hal ini merupakan indikasi akan terjadinya skandal yang perlu pengusutan lebih lanjut. Warga Bandung tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum yang disikapi dengan lunak apalagi dielus-elus.

Sudah penghuni diusir paksa, masjid dihancurkan, dibangun gedung tanpa izin, lalu beroperasi dibebaskan. Usaha yang ilegal lagi.

Nah dalam rangka membangun wibawa Pemkot Bandung, maka langkah hukum yang semestinya dilakukan adalah segel, tutup dan bongkar Indomaret. Atas penghancuran bangunan cagar budaya proses hukum perbuatan pidana para pelaku dan semua yang terlibat, khususnya penyuruh atau aktor intelektual.

Bangkit Bersama untuk Bandung Juara. Juara untuk penegakan hukum. Bukan juara dalam bersikap plintat-plintut terhadap penista hukum.

Meski telah lewat, selamat ulang tahun Kota Bandung ke-212.

 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 11 April 2023

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

DE-QUR’ANISASI

Opini

MARI KEMBALI KE UUD 1945

Opini

JOKOWI ITU RAJA DI NEGARA DEMOKRASI

Opini

JOKOWI DITAMPAR PIPI KIRI DAN KANAN

Opini

BISMILLAH, SELAMAT JALAN TAMU ALLAH ASAL ACEH MENUJU BAITULLAH

Opini

PENDIDIKAN SINGKAT “DI KAMPUS RAMADHAN

Headline

BONGKAR PABRIK PENISTA AGAMA

Nasional