RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Selasa, 27 April 2021 - 16:50 WIB

Pemulihan Ekonomi melalui Penerapan UU Cipta Kerja

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Jakarta-Semangat UMKM untuk naik kelas dan berdaya saing perlu digelorakan untuk memulihkan ekonomi. Masyarakat perlu mengetahui bahwa UU Cipta Kerja berkontribusi untuk menumbuhkan geliat UMKM dan perdagangan di daerah. UU Cipta Kerja dinilai sebagai pola baru untuk mengurangi aturan yang tidak perlu dan menghambat investasi. Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Dalam kaitan itu, Yayasan Aksi Kebajikan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan tema “Upaya Pemulihan Ekonomi Dalam Perspektif Aturan Kemudahan Perizinan Berusaha dan Perbaikan Sistem Pelayanan di Bidang Perdagangan” pada Selasa (27/4) di Jakarta dengan mengundang Abdulah Hafiz (Tokoh UMKM Provinsi Banten) dan Dr.Andi Hidayat, (Akademisi STIE AMKOP Makassar).

Baca Juga :  Prajurit Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad Latihan Kesiapsiagaan

Pemberdayaan ekonomi yang menyentuh aspek mikro masih banyak kendala di tingkat pembinaan dan pendampingan maupun kemitraan. Aturan UU Cipta Kerja akan mendorong keinginan masyarakat untuk berusaha karena ada kemudahan berusaha dalam aspek legalitas. Harapannya, UU Cipta Kerja tidak tersalip dengan isu-isu lainnya yang merontokan naluri-naluri pengusaha untuk meningkatkan inovasi.

“Ada catatan terkait dengan kemudahan-kemudahan persyaratan karena UMKM di wilayah Banten 60% pelaku UMKM diatas usia produktif. Mereka punya kapasitas yang terbatas dan tidak mengetahui prosedur perizinan,” kata Hafiz.

Baca Juga :  Danramil 01/Kranji Bersama Babinsa Pejuang Berikan Bantuan Untuk Keluarga Yang Melakukan Isoman

Senada, Andi Hidayat mengatakan jika ekonomi Indonesia ingin bagus harus diubah mindset orangnya. Pelaku UMKM perlu diliterasi agar kebijakan Pemerintah untuk memudahkan izin dapat dikelola dengan baik. Perizinan dengan sistem online seperti Online Single Submission (OSS) untuk mau melakukan usaha dengan cepat. OSS seharusnya mengalami perubahan karena ada UU Cipta Kerja.

“Pelibatan UMKM di pusat perbelanjaan biasanya disertai dengan aturan yang menempatkan UMKM dengan pangsa pasar sendiri,” pungkasnya.

Syarip H/red

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tekan Penyabaran Covid-19, Pemeriksaan Warga Pulang Mudik Terus Dilakukan Oleh Babinsa Jajaran Kodim 0507/Bekasi Di Pos Penyekatan Tongyang

Nusantara

Tekan Penyabaran Covid-19, Pemeriksaan Warga Pulang Mudik Terus Dilakukan Oleh Babinsa Jajaran Kodim 0507/Bekasi Di Pos Penyekatan Tongyang
DPR TUKANG STEMPEL

Headline

DPR TUKANG STEMPEL
Peduli dengan Sesama, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Bakti Sosial

Nusantara

Peduli dengan Sesama, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Bakti Sosial
Ampehra Aceh Timur, Berharap Pemerintah Daerah, Segera Sosialisasikan Tapal Batas Hutan  

Headline

Ampehra Aceh Timur, Berharap Pemerintah Daerah, Segera Sosialisasikan Tapal Batas Hutan  
*Polsek Somba Opu memberikan Materi Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Kepada siswa.*

Headline

*Polsek Somba Opu memberikan Materi Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Kepada siswa.*
Kasus Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa Ditingkatkan ke Penyidikan, ALC Minta Korban Maafkan Pelaku

Aceh

Kasus Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa Ditingkatkan ke Penyidikan, ALC Minta Korban Maafkan Pelaku
Alumni GmnI Soni Soemarsono Layak Jadi Mendagri

Headline

Alumni GmnI Soni Soemarsono Layak Jadi Mendagri
Panit Binmas Pantau Sekaligus Menyisir Lokasi Vaksin Yang Ada Di Kecamatan Somba Opu

Headline

Panit Binmas Pantau Sekaligus Menyisir Lokasi Vaksin Yang Ada Di Kecamatan Somba Opu