Sriwijayatoday.com Sukabumi | Penambangan galian golongan C limestone (batu kapur) tanpa izin telah beroperasi selama enam bulan di Blok Gunung Karang, yang terletak di antara Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, dan Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Aktivitas ini mendapat keluhan dari warga sekitar karena menyebabkan kerusakan jalan desa, pencemaran udara, dan gangguan akibat lalu lalang truk pengangkut tambang. Diduga penambangan ini dilindungi oleh oknum dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH), meski berdampak buruk pada lingkungan.
Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Suka Mulya pada Senin, 22 Juli 2024, Kepala Desa Suka Mulya, Dudun Ibrahim, S.Ag., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan warga dan peninjauan langsung, pihaknya telah dua kali melayangkan surat teguran kepada pengelola tambang agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Namun, hingga kini tidak ada respon dari pihak pengelola dan penambangan masih terus berlangsung.
“Selaku aparat pemerintah desa, saya telah menindaklanjuti dua kali dengan melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola agar menghentikan kegiatan tersebut. Namun, sampai saat ini tak ada respon baik dari pengelola hingga saat ini kegiatan masih tetap berlangsung,” ungkap Kades Dudun.
Tim investigasi dari lima media yang mendatangi lokasi penambangan melihat lima alat berat beroperasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Namun, tidak ada satupun pihak manajemen perusahaan yang berada di lokasi untuk dikonfirmasi.
Tim hanya bertemu dengan seorang yang mengaku sebagai keamanan lapangan, yang memberikan keterangan bahwa petugas manajemen sedang berada di Jakarta. “Pak Jepri sedang ada urusan di Jakarta, kalau mau telepon saja,” imbuh Parmono.
Tidak adanya tindakan dari instansi terkait dan pemerintah Sukabumi menunjukkan adanya indikasi persengkongkolan dan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal ini. Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian tambang golongan C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penambangan ilegal ini dan menegakkan hukum yang berlaku demi melindungi lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar.
Syarip Hidayat