RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Rabu, 21 April 2021 - 17:28 WIB

Penerapan UU Cipta Kerja untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Implementasi aturan turunan UU Cipta Kerja menjadi harapan dari beberapa pihak agar pemulihan ekonomi dapat berjalan cepat dan berdampak bagi masyarakat. Akan tetapi, hingga saat ini masih ada elemen masyarakat yang belum memahami urgensi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Untuk semakin meningkatkan pemahaman masyarakat, Yayasan Bina Desa Sentra Ekonomi Bisnis (Bidaseb) menyelenggarakan webinar dengan tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Aturan turunan UU Cipta Kerja” pada Rabu (21/04) pukul 14:00 WIB. Acara tersebut menghadirkan narasumber yaitu Abdullah Mansyur (Tenaga Ahli Baleg DPR RI) dan Ade Irfan Pulungan (TA Utama KSP).

Abdullah Mansyur mengatakan UU Cipta Kerja memang inisiatif Pemerintah dan masuk prolegnas prioritas pada tahun 2020, kemudian masuk ke DPR RI bulan Februari 2020. Dari UU Cipta Kerja direncanakan ada 57 yang sudah ada turunannya berupa 49 PP dan 5 Perpres.

“Yang tersisa masih ada 2 RPP dan 1 perpres. RPP yang belum turun harus didorong oleh pemangku kepentingan yakni RPP Badan Bank Tanah karena penting dan banyak konflik agraria, didalamnya akan mengatur tanah untuk kepentingan pembangunan. Kedua, RPP harmonisasi dan sinkronisasi perundang-undangan sering terjadi tumpang tindih peraturan. Ketiga, Perpres Pengembangan jasa konstruksi,” ujarnya.

Hal ini juga didukung dengan pernyataan Ade Irfan Pulungan bahwa pada intinya UU Cipta Kerja memang keinginan dari Pemerintah dan inisiatif Presiden Joko Widodo untuk melakukan terobosan dalam percepatan pemulihan ekonomi dan bagaimana melihat serta memandang regulasi. Dari segi investasi, Indonesia menarik di mata investor dari dalam dan luar negei. Akan tetapi, karena kompleksitas aturan menyebabkan mereka mempertimbangkan investasi tersebut.

“UU Cipta Kerja ini juga menunjukkan keberpihakan pada masyarakat meskipun efeknya tidak terlihat secara cepat, seperti filosofi makan sambal yang langsung terasa pedasnya. Sudah banyak investor yang masuk padahal UU ini masih masuk dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.

Syarip H/red

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tiga Pilar Cempaka Putih Awasi Prokes Donor Plasma Konvalesen

Nusantara

Seorang Ibu Di Temukan Di Kamar Hotel Amadeus Melawi Sudah Menjadi Mayat

Headline

Siapa Sebenarnya Sosok Kabid Propam Polda Metro Jaya?

Nusantara

Dandim 0505/JT Pantau Giat Serbuan Vaksinasi dan Pembagian 1000 Masker di SMA Diponegoro Cakung Timur

Headline

Koramil 1408-08 MKS melaksanakan Rehab RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dalam rangka giatter.

Nusantara

Bahas Penanganan Covid – 19 dan PON XX, Pangdam XVII/Cenderawasih Rapat Dengan Menko Bidang Perekonomian RI

Nusantara

Operasi Yustisi Tertib Masker Tanah Abang, 28 Warga Tanpa Masker diberi Sanksi Sosial

Headline

SDN Biringkaloro Tolak Akses Data BOS, Wartawan Tanpa Identitas Dipertanyakan: Transparansi atau Pelanggaran Etika?