RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Rabu, 21 April 2021 - 17:28 WIB

Penerapan UU Cipta Kerja untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Implementasi aturan turunan UU Cipta Kerja menjadi harapan dari beberapa pihak agar pemulihan ekonomi dapat berjalan cepat dan berdampak bagi masyarakat. Akan tetapi, hingga saat ini masih ada elemen masyarakat yang belum memahami urgensi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Untuk semakin meningkatkan pemahaman masyarakat, Yayasan Bina Desa Sentra Ekonomi Bisnis (Bidaseb) menyelenggarakan webinar dengan tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Aturan turunan UU Cipta Kerja” pada Rabu (21/04) pukul 14:00 WIB. Acara tersebut menghadirkan narasumber yaitu Abdullah Mansyur (Tenaga Ahli Baleg DPR RI) dan Ade Irfan Pulungan (TA Utama KSP).

Abdullah Mansyur mengatakan UU Cipta Kerja memang inisiatif Pemerintah dan masuk prolegnas prioritas pada tahun 2020, kemudian masuk ke DPR RI bulan Februari 2020. Dari UU Cipta Kerja direncanakan ada 57 yang sudah ada turunannya berupa 49 PP dan 5 Perpres.

Baca Juga :  Warga Isolasi, Babinsa Kalibaru dan Tiga Pilar Bersama Nakes Puskesmas Lakukan 3T

“Yang tersisa masih ada 2 RPP dan 1 perpres. RPP yang belum turun harus didorong oleh pemangku kepentingan yakni RPP Badan Bank Tanah karena penting dan banyak konflik agraria, didalamnya akan mengatur tanah untuk kepentingan pembangunan. Kedua, RPP harmonisasi dan sinkronisasi perundang-undangan sering terjadi tumpang tindih peraturan. Ketiga, Perpres Pengembangan jasa konstruksi,” ujarnya.

Hal ini juga didukung dengan pernyataan Ade Irfan Pulungan bahwa pada intinya UU Cipta Kerja memang keinginan dari Pemerintah dan inisiatif Presiden Joko Widodo untuk melakukan terobosan dalam percepatan pemulihan ekonomi dan bagaimana melihat serta memandang regulasi. Dari segi investasi, Indonesia menarik di mata investor dari dalam dan luar negei. Akan tetapi, karena kompleksitas aturan menyebabkan mereka mempertimbangkan investasi tersebut.

Baca Juga :  RLH Akan Laporkan Program Kopi Liberika Ke APH

“UU Cipta Kerja ini juga menunjukkan keberpihakan pada masyarakat meskipun efeknya tidak terlihat secara cepat, seperti filosofi makan sambal yang langsung terasa pedasnya. Sudah banyak investor yang masuk padahal UU ini masih masuk dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.

Syarip H/red

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Danramil 04/KS Hadiri Pelatihan Pemandu snorkeling di Kepulauan Seribu

Headline

Polres Takalar Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78 Dengan Menggelar Kegiatan Bakti Sosial

Aceh

Medco E&P Malaka Salurkan Bantuan Pendidikan Untuk 173 Siswa Berprestasi

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Tiga Pelaku Pengeboran Minyak Tanpa Izin di Wilayah Kerja Pertamina Diringkus Polisi

Nusantara

Koramil 06/Setiabudi Bersama Tiga Pilar Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Nusantara

Menjaga Kondisi Tubuh tetap Sehat dan Prima, Prajuirt Yonarmed 12 Kostrad Gowes Keliling Ngawi

Nusantara

Komandan Lanal Palembang Secara Marathon Sambangi Kantor Ditpolair Polda Jambi, Kantor Bupati Tanjabtim, dan Kantor Walikota Jambi

Headline

Kodam Hasanuddin Peduli Masjid Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Ini Yang Dilakukan*