SRIWIJAYATODAY.COM//MAKASSAR, Satuan Polisi Pamong praja (Sat-pol.PP) akhirnya membongkar beberapa lapak yang sudah berdiri sekitar 20 tahun, lokasi pembongkaran berada di jalan Karantina kelurahan Singrijala kecamatan Panakkukang kota Makassar pada hari Rabu 11/11/2021.
Pembongkaran tersebut berdasarkan surat perintah pemerintah kecamatan Panakkukang nomor:300/015/6421/KPNK/x12121.
Tepat jam 9.30 WITA akhirnya lapak yang terletak di jalan Karantina di bongkar oleh satpol PP yang berjumlah sekitar 20 personil. Hanya lapak yang disebelah kiri dibongkar, sementara lapak di sebelah barat menurut informasi dari satpol PP akan di beri kebijakan untuk membongkar sendiri lapaknya.
Salah satu pemilik lapak yang sudah mendiami kurang lebih 20 tahun mengatakan” Saya terima pembongkaran lapak saya, sebab tanah ini milik pemerintah, cuma kalau bisa saya di beri waktu untuk membongkar sendiri”.
Dalam pembongkaran lapak turut hadir Camat Panakkukang dan para awak media, juga nampak salah seorang anggota LSM.
Hasanuddin alias Buchek gondrong mengomentari pembongkaran lapak di jalan Karantina bahwa ” pembongkaran yang di lakukan oleh satpol PP sudah sesuai dengan prosedur, ada surat pemberitahuan yang tujukan kepada pemilik lapak dari kantor kecamatan Panakkukang. Lagi pula saya sudah sampaikan kepada pemilik lapak supaya lapaknya di bongkar sendiri” ucap Hasanuddin.