RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Senin, 7 Maret 2022 - 23:08 WIB

PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE ( RJ ) TIM ADVOKASI BBHAR PDI PERJUANGAN DITERIMA KEJARI MUARA ENIM

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim Konfrensi Pers Kejaksaan Negeri Muara Enim Atas Diterimanya Restorative Justice ( RJ ) Oleh Kejaksaan Agung Dengan diibebaskannya 2 orang Tersangka Kasus Pengeroyokan.

Muara Enim.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Tentang Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No. 55/L.6.15/Eoh/02/03/2022, tanggal 07 maret 2022, Surat Penyerahan tersangka dan barang bukti dari bukti dari penyidik Kepolisian Sektor Lawang kidul Nomor B/100/X/Res.1.8/2022/RESKRIM tanggal 16 Februari 2022 atas berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/12/II/2022/ RESKRIM Tanggal 15 Februari 2022 dalam perkara Tindak Pidana Pengeroyokan / Penaganiayaan Melanggar Pertama Pasal 170 ayat ( 1) Ke – 1 KUHP, dengan Para tersangka Norhartawi Bin Muhamad Oni ( 50 th ) dan Rama Doni Bin Nohartawi ( 22 th ) sebagai korban Erpan Hidayat Bin Bakar, kedua tersangka ditetapkan bebas dengan ketentuan kedua belah telah berdamai. Dalam konfrensi Pers Kejari Muara Enim yang disampaikan Alex Akbar, SH, MH Kasi Pidum Kejari Muara Enim yang didampingi M. Ridho Saputra, SH, MH Kasi Intelijen dan Arshita Agustian,SH, MH Kasubsi Pidum bertempat di Mapolsek Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel. Senin (07/03/2022).

Lanjut Akbar” Program Restorasi Justice merupakan produk Kejaksaan Agung RI tahun 2020 dan saat ini sudah berlaku untuk kasus ancaman dibawah lima tahun penjara dan kedua belah pihak sudah berdamai, dengan catatan bukan kasus korupsi atau narkoba,” ucapnya.

Ketika dibincangi awak media salah satu tersangka Nohartawi (50) mengungkapkan” dengan peristiwa yang terjadi ini tentu merupakan pengalaman pahit, apalagi dengan korban masih ada hubungan keluarga dan untuk kedepan saya akan berubah untuk lebih baik lagi,” ungkap tawi.

Sementara Palen satria, SH, Ainal Akram , SH, Ismal Medy Eka Putra ,SH sebagai Pengacara kedua tersangka kasus pengeroyokan menuturkan” Kami sebagai pengacara mendampingi kedua tersangka untuk mediasi dengan korban sehingga dapat berdamai antara mereka, tersangka dan korban masih ada hubungan saudara,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Palen Satria, SH bahwa “kami dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR ) PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan arahan ketua melalui Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Bung Akhmad Imam Mahmudi untuk selalu siap mendampingi Kader – Kader dan Keluarganya serta masyarakat secara umum yang tersandung masalah hukum. Pungkasnya
(M.fajri).

Berita ini 90 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Sejumlah 95.833 Jiwa Masyarakat Aceh Timur Telah Divaksin

Nusantara

Hardjuno Wiwoho Dukung Langkah OJK Menggandeng Aparat Penegak Hukum Dalam Pemeriksaan Bank Mayapada

Nusantara

Pgs. Komandan Lanal Bandung Sambut Kedatangan Presiden RI Kunker di Wilayah Jawa Barat

Nusantara

Babinsa Koramil 06/KD Bersama Tiga Pilar Berikan Himbauan dan Bagikan Masker Dalam Giat PPKM Mikro Di Terminal Kalideres

Nusantara

Kodim 0502/JU Bersama RSPAD Gatot Soebroto Gelar Donor Darah

Headline

Dampingi Kapolri Danrem 052/WKR Pantau Vaksinasi Sinovac Karyawan Pt Victory Chingluh Indonesia

Nusantara

Pelihara Keindahan Kampung Pancasila oleh Koramil 02/Matraman

Nusantara

OPERASI CIPTA KONDISI PPKM LEVEL 4 DAN HIMBAUAN ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA ( COVID.19 ) DI WILAYAH KEC. JATINEGARA