RajaBackLink.com

Home / Daerah

Senin, 7 Maret 2022 - 22:25 WIB

Pengajuan Restorative Justice (RJ) Tim Advokasi BBHAR PDIP Diterima Kejari Muara Enim

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Muara Enim – Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Muara Enim Atas Diterimanya Restorative Justice ( RJ ) Oleh Kejaksaan Agung Dengan diibebaskannya 2 orang Tersangka Kasus Pengeroyokan. Berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Tentang Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No. 55/L.6.15/Eoh/02/03/2022, tanggal 07 maret 2022, Surat Penyerahan tersangka dan barang bukti dari bukti dari penyidik Kepolisian Sektor Lawang kidul Nomor B/100/X/Res.1.8/2022/RESKRIM tanggal 16 Februari 2022 atas berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/12/II/2022/ RESKRIM Tanggal 15 Februari 2022 dalam perkara Tindak Pidana Pengeroyokan / Penaganiayaan Melanggar Pertama Pasal 170 ayat ( 1) Ke – 1 KUHP, dengan Para tersangka Norhartawi Bin Muhamad Oni ( 50 th ) dan Rama Doni Bin Nohartawi ( 22 th ) sebagai korban Erpan Hidayat Bin Bakar, kedua tersangka ditetapkan bebas dengan ketentuan kedua belah telah berdamai. Dalam konfrensi Pers Kejari Muara Enim yang disampaikan Alex Akbar, SH, MH Kasi Pidum Kejari Muara Enim yang didampingi M. Ridho Saputra, SH, MH Kasi Intelijen dan Arshita Agustian,SH, MH Kasubsi Pidum bertempat di Mapolsek Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel. Senin (07/03/2022).

Baca Juga :  Puluhan Alat Berat Masih Beroperasi di Lokasi PETI Kapolri Di minta Untuk Menindak Tegas

Lanjut Akbar” Program Restorasi Justice merupakan produk Kejaksaan Agung RI tahun 2020 dan saat ini sudah berlaku untuk kasus ancaman dibawah lima tahun penjara dan kedua belah pihak sudah berdamai, dengan catatan bukan kasus korupsi atau narkoba,” ucapnya.

Ketika dibincangi awak media salah satu tersangka Nohartawi (50) mengungkapkan” dengan peristiwa yang terjadi ini tentu merupakan pengalaman pahit, apalagi dengan korban masih ada hubungan keluarga dan untuk kedepan saya akan berubah untuk lebih baik lagi,” ungkap tawi.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Timur Buka Bimtek LKPM Secara Online

Sementara Palen satria, SH, Ainal Akram , SH, Ismal Medy Eka Putra ,SH sebagai Pengacara kedua tersangka kasus pengeroyokan menuturkan” Kami sebagai pengacara mendampingi kedua tersangka untuk mediasi dengan korban sehingga dapat berdamai antara mereka, tersangka dan korban masih ada hubungan saudara,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Palen Satria, SH bahwa “kami dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat ( BBHAR ) PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan arahan ketua melalui Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim Bung Akhmad Imam Mahmudi untuk selalu siap mendampingi Kader – Kader dan Keluarganya serta masyarakat secara umum yang tersandung masalah hukum,”Pungkasnya.

(M.fajri)

 

Berita ini 266 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Khidmat, Malam Tirakatan HUT ke 79 RI di RT 28 RW 10 Tirtoudan Tosaren Kota Kediri : Rutin Digelar Jelang 17 Agustus

Daerah

Diduga Tilap Dana PIP Muridnya, Kepsek SDN 80/X Sungai Tawar Tuai Sorotan

Daerah

Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan (LBBHS) bekerjasama Dengan Pemdes Karang Raja Melalui Karang Taruna Melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Daerah

PKS PT. SIP Kecamatan Belimbing Membuang Limbah ke Sungai, Warga Mengeluh dan Berharap Dinas Terkait Turun ke Lapangan

Daerah

Kegiatan Supervisi Seksi Pengawasan Pada Polsek Jajaran Polres Melawi Tahun 2021

Aceh

Massa Bakal Demo PT Medco, Karena Tidak Transparan

Aceh Timur

GAMPONG SARAH TEUBEE PILIH GEUCHIK PERIODE 2025-2031

Daerah

Kelola Anggaran Dengan Baik, Kodam XII/TPR dan Brigif 19/KH Terima Penghargaan dari DJPB Prov Kalbar