Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di wilayah Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Kamis, (15/05/2025).
Sebelumnya dijelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak empat kali dalam satu tahun,” kata Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjas Karya, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis, Kamis sore.
Perkembangan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat, rencananya akan di monitoring secara berkala setiap triwulannya.
Sebagai ketua tim, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajak seluruh tim PAKEM untuk memfokuskan membahas dan mengkaji kriteria aliran sesat sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan. Demikian diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjas Karya, S.H., M.H., mewakili Kajari Muara Enim saat memimpin rapat koordinasi PAKEM Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
“Dimulai Pukul 10.00 WIB,” imbuhnya.
Menurutnya, setelah dilaksanakan rapat koordinasi tim PAKEM telah menyepakati empat rekomendasi rencana kerja yang akan dilaksanakan kedepannya.
Berikut ini adalah daftar rencana kerja berdasarkan hasil rapat koordinasi Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat :
– Pembentukan group Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) melalui platform media sosial WhatsApp.
– Pembentukan Posko Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan pemasangan plang PAKEM di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.
– Menginventarisasi Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang ada di Kabupaten Muara Enim.
– Melakukan investigasi dengan turun langsung ke lapangan terhadap aliran-aliran kepercayaan dan keagamaan yang terindikasi menyimpang.
Sebagai informasi, rapat koordinasi PAKEM Kabupaten Muara Enim 2025 dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, Ketua MUI, Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah, Wakil Ketua FKUB, KBO Satuan Intelkam Polres Muara Enim, Kadisdikbud, Kadispora, Kaban Kesbangpol, Dandim 0404 Muara Enim, BIN Daerah Kabupaten Muara Enim, GP Anshor dan PCNU Kabupaten Muara Enim
Editor: Redaksi Sriwijayatoday.comSumber: https://sriwijayatoday.com