Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Proyek pembangunan pagar Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 01 Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan yang berlokasi di desa Sialingan diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua WRC PAN-RI Deni Wijaya. Kami sudah melakukan peninjauan atas pekerjaan Proyek tersebut beberapa waktu lalu, mendapati adanya kegiatan pembangunan pagar yang dikerjakan tanpa papan informasi. Pekerjaan paket proyek tersebut bisa dikatakan proyek siluman dan terindikasi dikerjakan asal jadi.
Lokasi proyek berada di wilayah lingkup Kabupaten Muara Enim. Kami akan mengawal pekerjaan proyek ini sampai ke dinasnya. Pihak dinas penyelenggara kegiatan dipastikan diduga lepas control dengan pekerjaan paket proyek ini.
Selain sudah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kami menduga adanya indikasi unsur percobaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh kontraktor. Kontraktor tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Dari hasil pantauan tim Investigasi WRC PAN-RI Sumsel beberapa waktu lalu menemukan tidak dipasangnya papan informasi kegiatan, dan tidak adanya galian pondasi pada pekerjaan proyek pembangunan pagar dikhawatirkan akan membahayakan anak-anak sekolah yang berada di lingkungan sekolah tersebut. Dengan dasar inilah kami menduga bahwa pekerjaan proyek pembangunan pagar sekolah ini ada indikasi percobaan melakukan tindak pidana korupsi. Ujar Deni Wijaya kepada media ini, Kamis, 17 November 2022.
” Kami meminta kepada pihak dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan pagar ini, sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan besar dari pekerjaan proyek tersebut. Cetusnya.
Tim Peliputan: Pebrianto SUMSEL.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: KAPERWIL-SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM