RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Senin, 29 Mei 2023 - 20:29 WIB

Penting ! Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Keluarkan Edaran Resmi Untuk Kepsek Se-Kota Serang

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Kota Serang,” Sriwijayatoday.Com.-

 

 

 

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota serang TB M Suherman mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal 29 mei 2023.

 

Surat instruksi kepala dinas nomor 005/1326/Dispendbudkot/2023 itu berlaku untuk seluruh Kepala TK/Kober, PKBM, SD dan SMP Se-kota Serang

 

Untuk diketahui, Isi surat edaran tersebut menyangkut hal-hal sebagai berikut :

 

1. Abaikan jika ada orang ataupun lembaga mengatasnamakan dinas pendidikan kota serang lalu menawarkan barang dan jasa dengan cara memaksa, Menakut-nakuti dan mengintervensi dengan dalih atas nama dinas.

2. Abaikan ajakan nonton film di bioskop bagi siswa jika dianggap memberatkan, Walaupun film tersebut bermaksud untuk sosialisasi pendidikan karakter berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 2017.

Baca Juga :  Pengangguran di Banten Menurun , Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar Atas Kerja Bersama

3. Jika kepala sekolah mendapatkan informasi yang meragukan, Segera menghubungi Dindikbud Kota Serang untuk melakukan koordinasi dan klasifikasi.

 

Kepala Dindikbud Kota Serang, TB M Suherman mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan untuk Menanggapi informasi dari beberapa sumber yang bersifat simpang siur dan terjadi di beberapa sekolah.

 

“Adanya kesimpangsiuran dibeberapa sekolah, Maka saya anggap perlu untuk mengeluarkan intruksi kepada seluruh kepala sekolah dikota serang. Jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/05/2023)

 

Dikatakan TB Suherman, Surat ini untuk memastikan bahwa dinas pendidikan kota serang tidak pernah sekalipun memberikan rekomendasi kepada para pelaku usaha yang memperjualbelikan dagangannya ke sekolah.

Baca Juga :  Pejabat Sakti FC U20 & U40 jelang Ramadhan : Giat Torpeo Di Kota Cilegon, Banten

 

“Pentingnya surat edaran ini dibuat sebagai kepastian jawaban dari beredarnya kabar bahwa kepala dinas memberikan rekomendasi terhadap oknum pelaku usaha yang mencatut nama saya demi keuntungan sepihak. Paparnya

 

“Sekali lagi saya pastikan bahwa Dindikbud Kota serang tidak pernah memberikan rekomendasi atau perintah apapun kepada oknum pelaku usaha, Jika masih ditemukan hal yang sama, Saya minta kepala sekolah segera berkoordinasi. Tegasnya

 

Diakhir, TB Suherman berharap tidak ada lagi hal serupa terjadi dilingkungan sekolah dibawah naungan dinas pendidikan kota serang

 

“Setelah edaran ini dibuat saya berharap kedepan tidak lagi terjadi hal serupa. Tutupnya

(OD/RED)

Berita ini 167 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Babinsa Koramil 0602-13/Padarincang Hadiri Deklarasi Fakta Integritas Anti Antirkoba

ADV

Babinsa Koramil 0602-13/Padarincang Hadiri Deklarasi Fakta Integritas Anti Antirkoba
Serapan Anggaran Belanja Pemprov Banten Di Posisi Empat Besar Nasional

ADV

Serapan Anggaran Belanja Pemprov Banten Di Posisi Empat Besar Nasional
Kelurahan Cipocok Jaya Siap Menyukseskan Rogsosek Tahun 2022 Di Kota Serang

ADV

Kelurahan Cipocok Jaya Siap Menyukseskan Rogsosek Tahun 2022 Di Kota Serang
Menjadi Pembina Upacara Dalam Hari Amal Bhakti Ke 77 Kemenag : Walikota Serang Sampaikan Amanat Kemenag RI.

ADV

Menjadi Pembina Upacara Dalam Hari Amal Bhakti Ke 77 Kemenag : Walikota Serang Sampaikan Amanat Kemenag RI.
Perkumpulan Media Cetak Dan Online Lakukan Audensi Dengan Dindikbud Kota Serang : Terkait Dugaan Jual Beli Buku LKS

ADV

Perkumpulan Media Cetak Dan Online Lakukan Audensi Dengan Dindikbud Kota Serang : Terkait Dugaan Jual Beli Buku LKS
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Desa Taman Sari 2022

ADV

Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Desa Taman Sari 2022
KWRI DPD Provinsi Banten  : Serahkan Bantuan Korban Banjir Kali Cikeuyeup Lebak

ADV

KWRI DPD Provinsi Banten : Serahkan Bantuan Korban Banjir Kali Cikeuyeup Lebak
Diduga Langgar Netralisasi Pilkada Kabupaten Serang : Kepala Desa Cikande Permai Di Laporkan Ke Bawaslu

ADV

Diduga Langgar Netralisasi Pilkada Kabupaten Serang : Kepala Desa Cikande Permai Di Laporkan Ke Bawaslu