RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Senin, 29 Mei 2023 - 20:29 WIB

Penting ! Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Keluarkan Edaran Resmi Untuk Kepsek Se-Kota Serang

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Kota Serang,” Sriwijayatoday.Com.-

 

 

 

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota serang TB M Suherman mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal 29 mei 2023.

 

Surat instruksi kepala dinas nomor 005/1326/Dispendbudkot/2023 itu berlaku untuk seluruh Kepala TK/Kober, PKBM, SD dan SMP Se-kota Serang

 

Untuk diketahui, Isi surat edaran tersebut menyangkut hal-hal sebagai berikut :

 

1. Abaikan jika ada orang ataupun lembaga mengatasnamakan dinas pendidikan kota serang lalu menawarkan barang dan jasa dengan cara memaksa, Menakut-nakuti dan mengintervensi dengan dalih atas nama dinas.

2. Abaikan ajakan nonton film di bioskop bagi siswa jika dianggap memberatkan, Walaupun film tersebut bermaksud untuk sosialisasi pendidikan karakter berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 2017.

Baca Juga :  Pengangguran di Banten Menurun , Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar Atas Kerja Bersama

3. Jika kepala sekolah mendapatkan informasi yang meragukan, Segera menghubungi Dindikbud Kota Serang untuk melakukan koordinasi dan klasifikasi.

 

Kepala Dindikbud Kota Serang, TB M Suherman mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan untuk Menanggapi informasi dari beberapa sumber yang bersifat simpang siur dan terjadi di beberapa sekolah.

 

“Adanya kesimpangsiuran dibeberapa sekolah, Maka saya anggap perlu untuk mengeluarkan intruksi kepada seluruh kepala sekolah dikota serang. Jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/05/2023)

 

Dikatakan TB Suherman, Surat ini untuk memastikan bahwa dinas pendidikan kota serang tidak pernah sekalipun memberikan rekomendasi kepada para pelaku usaha yang memperjualbelikan dagangannya ke sekolah.

Baca Juga :  Pejabat Sakti FC U20 & U40 jelang Ramadhan : Giat Torpeo Di Kota Cilegon, Banten

 

“Pentingnya surat edaran ini dibuat sebagai kepastian jawaban dari beredarnya kabar bahwa kepala dinas memberikan rekomendasi terhadap oknum pelaku usaha yang mencatut nama saya demi keuntungan sepihak. Paparnya

 

“Sekali lagi saya pastikan bahwa Dindikbud Kota serang tidak pernah memberikan rekomendasi atau perintah apapun kepada oknum pelaku usaha, Jika masih ditemukan hal yang sama, Saya minta kepala sekolah segera berkoordinasi. Tegasnya

 

Diakhir, TB Suherman berharap tidak ada lagi hal serupa terjadi dilingkungan sekolah dibawah naungan dinas pendidikan kota serang

 

“Setelah edaran ini dibuat saya berharap kedepan tidak lagi terjadi hal serupa. Tutupnya

(OD/RED)

Berita ini 172 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Walikota Cilegon Helldy Agustian, Membuka Pameran Real Estate Indonesia (REI) Daerah Banten Di Mall Center

ADV

Walikota Cilegon Helldy Agustian, Membuka Pameran Real Estate Indonesia (REI) Daerah Banten Di Mall Center
PJ Gubernur Al Muktabar Optimis Perekonomian Provinsi Banten Semakin Baik

ADV

PJ Gubernur Al Muktabar Optimis Perekonomian Provinsi Banten Semakin Baik
Danramil 0602-07/Waringinkurung Berikan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanggulangan Pelecehan Antar Pelajar

ADV

Danramil 0602-07/Waringinkurung Berikan Sosialisasi Pencegahan Dan Penanggulangan Pelecehan Antar Pelajar
DPRD Prov. Banten Mengucapkan Selamat Hut TNI Ke. 78 Tahun

ADV

DPRD Prov. Banten Mengucapkan Selamat Hut TNI Ke. 78 Tahun
Cecep Azhar KETUM Hukum PBH Tajusa Azhari : Mengucapkan Selamat Kepada Ketua PD. Muhamadiyah Kota Serang Dr Nursalim

ADV

Cecep Azhar KETUM Hukum PBH Tajusa Azhari : Mengucapkan Selamat Kepada Ketua PD. Muhamadiyah Kota Serang Dr Nursalim
PJ Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Kedatangan Wapres KH Ma’aruf Amin Dari Kunjungan Kerja Ke UEA Dan Mesir

ADV

PJ Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Kedatangan Wapres KH Ma’aruf Amin Dari Kunjungan Kerja Ke UEA Dan Mesir
Pemprov Banten Dukung Rakornas KPI 2022

ADV

Pemprov Banten Dukung Rakornas KPI 2022
Penyuluhan Hukum Pelajar, SMA Al – Mubaraq : Oleh PBH Tajusa Azhari Dengan Kementrian Hukum Dan HAM.

ADV

Penyuluhan Hukum Pelajar, SMA Al – Mubaraq : Oleh PBH Tajusa Azhari Dengan Kementrian Hukum Dan HAM.